Anggaran Pilkada 2020 Tak Sesuai Usulan, Ini Tanggapan Bawaslu Majene
Besaran anggaran Pilkada dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penulis: edyatma jawi | Editor: Sudirman
Serta tetap memperhatikan aturan, seperti Permendagri, Permenkeu dan Peraturan Bawaslu.
"Mengenai besaran anggaran yang disanggupi Pemda Majene melalui tim anggaran pemerintah daerah, Bawaslu Majene telah merasionalisasi sampai dengan jumlah tersebut," jelas Dardi.
Meski begitu, masih memungkinkan pengusulan penambahan anggaran dan revisi anggaran.
Tentunya jika terjadi kekurangan anggaran pada tahapan pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Majene.
"Sebagaimana dalam kesepakatan kami yang tercantum dalam NPHD tersebut sebelum ditandatangan, disepakati bahwa jika dalam perjalanan tahapan pilkada Bawaslu mengalami kekurangan anggaran maka akan dilakukan adendum," terangnya.
Dardi berharap, pelaksanaan Pilkada 2020 di Majene tidak menemui kendala. Serta Bawaslu Majene dapat melaksanakan pengawasan maksimal sesuai dengan anggaran yang diberikan Pemda Majene. (Tribun Majene.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @edyatmajawi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: