Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Jurnalis Korban Kekerasan Polisi, Diperiksa Tim Propam Polda Sulsel

Mereka didampingi tim advokasi bantuan hukum kekerasan kepada jurnalis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribuntimur.com
Tim hukum LBH Pers, Abdul Kadir Wokanubun, saat menunjukan bukti aksi kekerasan polisi terhadap jurnalis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga jurnalis korban kekerasan polisi, menjalani pemeriksaan oleh pihak pihak Polda Sulsel di Mapolda, Senin (30/9/2019) petang.

Tiga Jurnalis Makassar tersebut, M Darwin Fathir, Ishak Pasabuan, dan Saiful Rania.

Mereka didampingi tim advokasi bantuan hukum kekerasan kepada jurnalis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.

Sebelum menjalani pemeriksaan, ketiga korban dan pihak LBH Pers juga sertakan bukti, foto dan video ke Propam Polda.

Kenapa 3 Anggota DPR RI Ini Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK?

Film Pengkhianatan G30S/PK Gambarkan Soeharto Sebagai Superhero, Ini Profil Sutradara Arifin C Noer

Jadwal Liga 1 2019 Pekan ke-22: Laga Persija vs Persela Lamongan & Persebaya vs Borneo Ditunda

Bukti yang diserahkan berupa 2 video, 3 baju korban, 9 lembar hard copy foto, soft copy 1 keping DVD, dan riwayat perawatan.

"Intinya hari ini tahapan laporan kita lakukan, baik pidana dan etik di Propam," Direktur LBH Pers, Fajriani Langgeng.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum LBH Pers, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan, hal ini masih pada tahapn laporan aduan.

Karena secara umum terbagi dalam dua, pertama tindak pidana umum pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan 351.

"Yang kedua kita ke Propam karena yang ini adalah aparat, Propam harus periksa anggota yang melakukan ini," kata Kadir.

Kata Kadir, ketiga korban mengalami luka-luka lebam dan bagi tim advokasi hukum, hal tersebut merupakan tindak pidana.

Kenapa 3 Anggota DPR RI Ini Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK?

Film Pengkhianatan G30S/PK Gambarkan Soeharto Sebagai Superhero, Ini Profil Sutradara Arifin C Noer

Jadwal Liga 1 2019 Pekan ke-22: Laga Persija vs Persela Lamongan & Persebaya vs Borneo Ditunda

"Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap, ada id car persnya," tegas Kadir.

LBH Pers pun meminta komitmen Polda Sulsel, perihal perlindungan jurnalis ketika sedang menjalankan tuugas peliputan.

"Ini bukan insiden pertama. Nah itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis," ungkap Abdu Kadir.

"Kami juga meminta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik polisi juga tindak pidananya," tambahnya.

Diketahui, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian ini saat melakukan tugas liputan didepan kantor DPRD Sulsel, Selasa (24/9/2019). (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved