Rocky Gerung Sebut Menteri Yasonna Laoly Ngaco Seusai Permalukan Mahasiswa di ILC
Rocky Gerung Sebut Menteri Yasonna Laoly Ngaco Seusai Permalukan Mahasiswa di ILC
Rocky Gerung lantas mengatakan bahwa demonstrasi mahasiswa dilakukan karena tidak percaya dengan presiden.
"seluruh paket demonstarsi hari ini karena ketidakpercayaan orang kepada presiden yang tak mampu diucapkan yang hanya bisa diucapakan cover majalah tempo," ujarnya.
Menurutnya, rakyat sudah tahu bahwa presiden kerap sekali berbohong dan seharusnya pemerintah berusaha menghilangkan asumsi itu.
"Dibelakang kita sudah terbentuk pikiran bahwa pemimpinnya pembhong, mestinya itu yang diselesaikan," ujarnya.
Rocky Gerung lantas sepakat jika presiden dijuluki pinokio lantaran kerap berbohong.
"Berbohog itu problem etis, presiden berbohong makanya disebut pinokio, biar saja kita sebut itu karena itu faktanya," ujarnya.
Rocky Gerung lantas mengaku geram dengan buzzer-buzzer istana yang membully anak STM yang melakukan demo.
"Anak STM mengadakan demo, lalu buzzer istana membully anak STM, anak STM tidak bisa diajak debat, tetapi ada psikologi umum ada yang jelas dan tidak adil," pungkas Rocky.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly marah dengan aksi demonstrasi dan mempersoalkan argumen yang disampaikan para mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan Yasonna di acara ILC yang tayang pada Selasa (24/9/19).
Yasonna Laoly mulanya mengatakan, jika ada orang ingin menyampaikan kritik maupun saran bisa disampaikan melalui lembaga konstitusi.
"Saya ini dari Sumatera. Terus terang, agak pedas. Pertama-tama saya jawab soal Undang-Undang KPK sudah disahkan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Negara Republik Indonesia kita negara hukum," kata Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan bahwa ada lembaga MK yang menampung kritik soal undang-undang.
"Kalau satu undang-undang sudah disahkan, ada mekanisme konstitusional. Gugatlah di Mahkamah Konstitusi bukan di Mahkamah jalanan, itu yang pertama." ujarnya.
"Jadi kalau mau Perppu, Perppu baru disahkan, gugat di Mahkamah Konstitusi, thats the law. Thats the constituonal law (Itulah hukum konstitusi)," imbuhnya.