Tribun Wiki
Menristekdikti Mohamad Nasir Ancam Hukuman untuk Rektor Kampus Demo, Ini Faktanya Sekarang, Profil
Nasir sebelumnya mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Satu lembaga lain yang disidak adalah Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) yang mengaku sebagai cabang dari University of Berkeley, Michigan, sebuah perguruan tinggi hasil rekayasa.
Mahasiswa kampus tersebut sempat dikabarkan gelisah terutama yang semester 7 tanpa tahu menahu kasus hukum Universitas mereka, STIE Adhy pun mensomasi Menristek Dikti.
Untuk tipe-tipe universitas tersebut, Menristekdikti menonaktifkan kampus tersebut.
Gebrakan ini pun diikuti Menpan RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara untuk mengecek ulang PNS yang ditengarai memiliki ijazah palsu.
Menristek dikti dan Kapolri juga mengancam pidana 10 tahun “Siapa pun yang memegang ijazah palsu, berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, akan terkena hukuman pidana.
Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) adalah penjara selama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” kata Nasir.
Isu Mengenai LGBT
Muhammad Nasir diawal tahun 2016 sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Semua berawal dari Menristekdikti yang mempertanyakan keberadaan kelompok jasa konseling Support Group and Resource Centre on Sexuality Studies di Universitas Indonesia.
Kelompok tersebut bukanlah kelompok LGBT tetapi kelompok mahasiswa Support Group bagi para LGBT dan mengkaji studi keberagaman gender dan orientasi seksual.
Menristekdikti sempat mengeluarkan pernyataan pelarangan LGBT di kampus.
Akan tetapi perdebatan tersebut merembet kepada keberadaan kaum LGBT di Indonesia itu sendiri hingga adanya penghakiman, pelarangan dan pengusiran, kekerasan, intimidasi, demonstrasi terhadap kaum LGBT tersebut.
Masyarakat menyambut pro dan kontra terhadap kasus tersebut, ada yang mendukung penuh keberadaan kaum mereka meskipun bukan bagian dari mereka atas dasar HAM, ada yang hanya menolak legalisasi pernikahan sejenis saja.
Ada yang hanya melarangnya berkampanye di publik saja, ada yang melarangnya sama sekali dengan dalil agama, sampai terjadi perdebatan ranah ilmu psikologi, genetika dan penyakit jiwa, penyakit menular seksual dan sebagai berikut.
Khusus untuk M. Nasir, Menteri dinilai gegabah karena memasuki ranah privat warga negara, dan mencederai kehidupan berakademik di universitas.
Mahasiswa dari Support Group UI tersebut juga mendapat teror dari masyarakat karena dituduh komunitas LGBT.
Data Diri:
Nama: Mohammad Nasir
Instagram: @
Lahir: 27 Juni 1960
Tempat Lahir: Ngawi, Jawa Timur
Kebangsaan: Indonesia
Anak: 3 (M. Rizal Fauzy, Arynal Haqq, Hasna Syariva)
Alma mater: Universitas Diponegoro
Universitas Gadjah Mada
Universiti Sains Malaysia
Profesi: Akademisi
Riwayat Pendidikan
Pendidikan Menengah Pertama; Pondok Pesantren Mambaul Ilmi Asy-syar’y Sarang, Rembang, Jawa Tengah
SMAN 1 Kediri; Pondok Pesantren Al-Islah, Kediri
S-1; Universitas Diponegoro
S-2; Universitas Gadjah Mada
S-3; Universiti Sains Malaysia
Pemegang sertifikasi akuntan profesional Certificate Accountant (CA)
Pengalaman Kerja
Rektor Universitas Diponegoro periode 2014–2018, seharusnya dilantik 18 Desember 2014
Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip periode 2010-2014
Pembantu Rektor II Undip
Ketua Program Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang
Pengalaman Organisasi
Penasihat Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) wilayah Jawa Tengah,
Ketua Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd) priode 2010-2012.
Sumber berita: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/28/08323291/kata-menteri-nasir-tak-ada-sanksi-rektor-ptn-terkait-aksi-demonstrasi?page=all
Foto: Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir