Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Menristekdikti Mohamad Nasir Ancam Hukuman untuk Rektor Kampus Demo, Ini Faktanya Sekarang, Profil

Nasir sebelumnya mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Kompas.com
Menristekdikti, Mohammad Nasir 

Skripsi bisa diganti dengan pembuatan laporan tentang pembelajaran mandiri dalam bentuk karya tulis yang bersifat opsional.

Masa kuliah mahasiswa sempat dijadikan 5 tahun diakhir masa pemerintahan SBY karena amanah perubahan UU.

Seiring pergantian Presiden dan Menteri serta penggabungan Dikti dan Ristek, terjadi penolakan dari berbagai elemen mahasiswa.

Hal ini sampai dibawa ke Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi telah meminta Menristek dan Dikti, Muhammad Nasir, melakukan evaluasi beberapa peraturan di kementerian yang dipimpinnya.

Salah satunya berhubungan dengan durasi kuliah mahasiswa program sarjana, yang dikembalikan menjadi 7 tahun, sesuai aturan sebelum diubah pada 2014.

Menristek Dikti pun menerbitkan surat edaran.

Surat Edaran (SE) Menristekdikti Nomor 01/M/SE/V/2015 tertanggal 20 Mei lalu pun lahir, juga memuat soal penerapan uang kuliah tunggal.

Melalui surat edaran tersebut, disebutkan standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) direvisi.

Salah satunya, aturan durasi kuliah program sarjana (S-1) akan dilonggarkan lagi, menjadi maksimal tujuh tahun.

Pemberantasan Perguruan Tinggi Palsu

M. Nasir sempat melakukan gebrakan untuk memberantas Universitas Swasta palsu atau "kampus abal-abal".

Yaitu universitas yang tidak menyelenggarakan perkuliahan sesuai standar, kampus sedang nonaktif tetapi tetap melakukan penerimaan, hanya melakukan wisuda atau yang menjual ijazah palsu.

Semula berawal Kamis (21/5), saat M. Nasir melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi yang terbukti meluluskan para mahasiswa, padahal total satuan kredit semester mereka tidak mencukupi untuk lulus.

"Ada yang tercatat baru berkuliah 6 SKS, tetapi boleh ikut wisuda," ujar Nasir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved