Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Menristekdikti Mohamad Nasir Ancam Hukuman untuk Rektor Kampus Demo, Ini Faktanya Sekarang, Profil

Nasir sebelumnya mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Kompas.com
Menristekdikti, Mohammad Nasir 

Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik.

“Kita bicarakan baik-baik apa yang menjadi tuntutan mereka. Revisi KUHP kita bicarakan. Nanti 2 Oktober 2019 akan ada diskusi terbuka di Undip dan saya dengar pendaftarnya membeludak diikuti fakultas hukum seluruh Jawa Tengah,” kata dia.

Ia mengajak mahasiswa mengikuti diskusi tersebut dan dosen ikut terlibat aktif mengajak mahasiswa melakukan diskusi.

Siapa Mohammad Nasir?

Dilansir dari wikipedia, Prof. H. Mohamad Nasir, Drs., Ak., M.Si., Ph.D, adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada Kabinet Kerja (2014–2019).

Sebelumnya ia adalah Rektor terpilih Universitas Diponegoro, Semarang untuk periode 2014–2018 sampai dilantik menjadi Menteri pada 26 Oktober 2014, dan Guru besar bidang Behavioral Accounting dan Management Accounting, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya ia dikenal sebagai Pakar Anggaran dan akuntan profesional.

Sebagai Menteri

Wacana Penghapusan Skripsi

Muhammad Nasir sebagai menteri mengeluarkan wacana kebijakan yang kontrovesial mengenai penghapusan kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan S1 pada Mei 2015.

Wacana ini menuaikan banyak respon negatif dari kalangan sivitas akademika pergurusan tinggi.

Banyak yang berpandangan jika dihapuskan maka tingkat ilmiah mahasiswa atau mahasiswi akan hilang.

Namun, Menristek Muhammad Nasir membantah hal tersebut akan diterapkan di seluruh universitas di Indonesia.

Menurut dia, peniadaan skripsi dikembalikan ke masing-masing universitas untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Dia mengatakan menerapkan aturan bahwa tugas akhir skripsi untuk mahasiswa setingkat S-1 menjadi sebuah pilihan atau opsional bukan menghapusnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved