Awalnya Pacaran, Anak Dibawah Umur ini Dicabuli Tiga Kali di Rumah Teman
Dasar Bukti laporan Polisi nomor : LP/B-600 / IX /2019 / POLDA LAMPUNG/RESLU tanggal 26 September 2019 tentang Pencabulan anak di bawah umur.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” katanya.
Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna di sidik oleh anggota.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Korban Cabul Sipilis
Pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur, Mansyur alisa Majju (48) terancam penjara maksimal 15 tahun.
Hal itu disampaikan oleh PLH Kapolres Enrekang, AKBP Mohammad Fithrah Saleh saat konferensi pers di Mapolres Enrekang, Jumat (20/9/2019).
Menurut AKBP Mohammad Fithrah Saleh, pelaku yang merupakan penjual bakso ini dijerat dengan Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Serahkan Insentif Triwulan, Hasnah Syam Puji Kinerja Guru Paud Barru karena Sabar dan Telaten
Peluncuran New Sigra di Makassar Dihadiri Perwakilan DMC dari Jepang
VIDEO :Aksi PMII Pinrang Demo KPK di Depan Mal Sejahtera
Undang-undang tersebut memuat tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukumab minimal 5 tahun. Maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Mohammad Fithrah Saleh.
Fithrah menjelaskan, perbuatan pelaku ini merupakan ancaman bagi generasi penerus bangsa.

Apalagi dengan adanya kelainan seksual yang pelaku miliki yang menyukai sesama jenis atau homoseksual.