Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Luwu Tetapkan Kadis dan Kabid Dinsos Tersangka Korupsi Dana Kube

Polres Luwu Tetapkan Kadis dan Kabid Dinsos Tersangka Korupsi Dana Kube

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DESY ARSYAD
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam (kanan), didampingi Kanit Tipidkor Ipda Ramlan (kiri), saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi, di depan ruang Satuan Reskrim Polres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Belopa, Jumat (27/9/2019). 

Polres Luwu Tetapkan Kadis dan Kabid Dinsos Tersangka Korupsi Dana Kube

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi, Jumat (27/9/2019).

Konferensi pers tersebut berlangsung di depan ruang Satuan Reskrim Polres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Belopa.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menetapkan, tersangka korupsi adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu inisial MD dan kepala bidangnya inisial AA.

Baca: Batas Desa di Luwu Utara Masih Berpolemik, Kok Bisa?

Penetapan Kadis dan Kabid setelah adanya laporan dari masyarakat yang lalu ditingkatkan menjadi penyidikan kelengkapan sesuai dengan Laporan Polisi.

Dan ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa di unit tipidkor kemarin, Kamis (26/9/2019).

MD terbukti melakukan korupsi bantuan sosial program PKH, yakni stimulan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun anggaran 2017.

Total anggaran KUBE sebanyak Rp 800 juta, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Tersangka melakukan pemungutan sebesar Rp 2 sampai 3 juta setiap kelompok (KUBE). Terkait penyaluran dana dari 40 KUBE," ujarnya.

Bantuan Kementerian Sosial RI melalui Direktorat PFMP sebesar Rp 20 juta setiap KUBE melalui rekening Bank BRI Belopa.

Adapun kerugian negara sebesar Rp 110 juta, sesuai keterangan ahli BPKP perwakilan Provinsi Sulsel setelah dilaporkan tahun 2018 lalu.

Adapu jumlah kelompok yang mendapatkan bansos yersebut sebanyak 40 kelompok.

"Dari hasil penyidikan petugas yang didasari empat alat bukti yakni saksi, ahli, surat dan petunjuk. Penetapan tersangka telah menemui unsur sesuai ketentuan berlaku,"

"Barang bukti berupa uang sebesar Rp 18 juta turut disita dari Kabid PFM Dinsos Kabupaten Luwu dan Ketua KUBE," terangnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 lebih subs Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved