Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Paur Humas Polres Bantaeng Apresiasi Aksi Damai Gabungan Jurnalis

Paur Humas Polres Bantaeng Apresiasi Aksi Damai Gabungan Jurnalis. Aksi itu berlokasi di Depan Pintu Masuk Polres Bantaeng, Kacamatan Bantaeng

Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Nurwahidah/Tribun Timur
Gabungan Jurnalis Bantaeng menggelar aksi damai di Depan Pintu Masuk Polres Bantaeng, Kacamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (26/9/2019)siang. 

Saat ini Darwin sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar.

Disaat yang sama, Saiful juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful pukul dengan pentungan dan kepalan dibagian wajahnya oleh polisi.

Kejadian yang sama persis saat dia meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo.

Tepat di depan Warkop Fly Over, lokasi dimana penganiayaan terjadi.

Pengniayaan dipicu, kemarahan polisi saat mengetahui Saiful masih sempat mengambil gambar saat polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon.

Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi.

Diciduk Polisi, Ini Pelaku Spesialis Pencurian HP di Rumah Sakit Parepare

Ini Cuitan Protes Tamara Bleszynski, Arie Kriting, Joko Anwar Terkait UU KPK, RKUHP & Sikap Jokowi

Golkar Sebut Tak Ada Mahar Penjaringan Pilkada Gowa

Alih-alih memahami, polisi justru dengan beringas menghajar Saiful.

Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kannanya akibat hantaman benda tumpul kepolisian.

Sebab pengniayaan yang dialami Saiful sama persis dengan Ishak Pasabuan.

Dia juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak dihantam benda tumpul polisi di bagian kepalanya.

Bersama Darwin, Ishak saat ini juga tengah menjalani perawatan medis di RS Awal Bross.

Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap 3 jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik/peliputan di Gedung DPRD Sulsel.

2. Mendesak Kapolda Sulsel memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.

3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.

4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.(*)

Laporan Wartawan Tribunbantaeng.com, Nurwahidah @ nur_wahidah_saleh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved