Paur Humas Polres Bantaeng Apresiasi Aksi Damai Gabungan Jurnalis
Paur Humas Polres Bantaeng Apresiasi Aksi Damai Gabungan Jurnalis. Aksi itu berlokasi di Depan Pintu Masuk Polres Bantaeng, Kacamatan Bantaeng
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Mereka masing-masing adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
Diciduk Polisi, Ini Pelaku Spesialis Pencurian HP di Rumah Sakit Parepare
Ini Cuitan Protes Tamara Bleszynski, Arie Kriting, Joko Anwar Terkait UU KPK, RKUHP & Sikap Jokowi
Golkar Sebut Tak Ada Mahar Penjaringan Pilkada Gowa
Ketiganya mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik dalam meliput aksi di lokasi tersebut. Darwin dikeroyok oleh polisi di depan kantor DPRD Sulsel.
Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card ANTARA.
Menurut Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir rekaman video membuktikan tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin.
Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan.

Polisi bersenjata lengkap tetap menyeret dan menghajar habis-habisan Darwin.
Kondisi mulai meredah saat Darwin dibawa oleh rekan-rekan jurnalis lainnya sedikit menjauh dari lokasi pengoroyokan.
Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.
Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Diciduk Polisi, Ini Pelaku Spesialis Pencurian HP di Rumah Sakit Parepare
Ini Cuitan Protes Tamara Bleszynski, Arie Kriting, Joko Anwar Terkait UU KPK, RKUHP & Sikap Jokowi
Golkar Sebut Tak Ada Mahar Penjaringan Pilkada Gowa
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat.
Atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Tiga korban dipukul aparat kepolisian Saat melakukan tugasmu. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin Amir.