Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Mamasa Juga Menolak RUU KPK dan KUHP

Mahasiswa Mamasa Juga Menolak RUU KPK dan KUHP. Dampak proses revisi Undang-undang (UU) KPK dan RUU KUHP semakin meluas.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SEMUEL MESAKARAENG
Aksi penolakan proses revisi UU KPK dan KUHP dilakukan pada aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Mamasa, Rabu (26/9/2019) siang. 

Mahasiswa Mamasa Juga Menolak RUU KPK dan KUHP

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dampak proses revisi Undang-undang (UU) KPK dan RUU KUHP semakin meluas.

Proses revisi ini menuai penolakan besar-besaran dari kaum intelektual maupun masyarakat awam.

Tak terkecuali, bahkan di Kabupaten Mamasa penolakan proses revisi UU tersebut juga tidak dapat diterima oleh mahasiswa.

Baca: 6 DPRD Sulbar Asal Kabupaten Mamasa Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Baca: Sudah 6 Kali Mantan Bupati Obednego Jadi Anggota Dewan, Janji Perjuangkan Jalan Rusak di Mamasa

Baca: Wacana Pembentukan Kabupaten PUS di Sulbar Kembali Diwacanakan, Begini Tanggapan Bupati Mamasa

Akibatnya, puluhan Mahasiswa dan Pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Mamasa bergerak untuk Indonesia Bersih Adil dan Damai (Apar-Ramai) juga melakukan aksi penolakan.

Aksi penolakan proses revisi UU KPK dan KUHP dilakukan pada aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Mamasa, Rabu (26/9/2019) siang.

Mereka menilai, revisi Undang-undang yang telah disahkan sarat dengan indikasi korupsi di negeri ini.

Pasalnya, revisi UU KPK dianggap melemahkan lembaga independen tersebut, sehingga korupsi terkesan dibiarkan tetap terjadi, bahkan mengurangi independensi Lembaga KPK.

Selain itu pihaknya juga menolak keras revisi KUHP yang saat ini dinilai sangat kontroversial.

Dimana di dalamnya terdapat hal-hal tidk pro dan dinggap merugikn rakyat.

Kendati tidak, beberpa poin dalam rancangan DPR RI terkait revisi KUHP lebih menekankan soal privasi seseorang.

Dimana Kontroversi pertama, persetubuhan (perzinaan) dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana paling lama 1 tahun (pasal 417 RKUHP).

Pasal ini jika dibaca lebih detail terdapat pengecualiannya, bahwa seseorang yang dikenakan pidana perzinaan, HANYA jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya (pasal 417 ayat 2).

Massa aksi yang kira-kira berjumlah sekira 30an orang berjalan kaki dari simpanglima kota Mamasa menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa.

Massa aksi diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Orsan Sulaeman, di dampingi Ketua Komisi I DPRD Mamasa Reskianto Tau La'bi Kia dan Anggota DPRD Junaedi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved