Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin, Simak Perjalanan Karier Irman Gusman

Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin, Simak Perjalanan Karier Irman Gusman. Sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
Tribunnews/Jeprima
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Irman Gusman akhirnya menghirup udara bebas.

Ia merupakan mantan Ketua DPD RI bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).

Sebelumnya ada putusan dari Mahkamah Agung.

Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.

"Eksekusi bebas, kemarin sore," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019) dikutip dari Tribun Jabar.

Dilansir dari Tribun Jabar, menurut Aris, PK itu disetujui sehingga Irman bebas dari Lapas Sukamiskin. Pembebasan Irman dilakukan setelah penandatanganan berita acara eksekusi putusan dari Mahkamah Agung RI diterima Lapas Klas I Sukamiskin.

Menurut Aris, selepas Magrib, Irman pun dibebaskan dari Lapas Sukamiskin dengan dijemput keluarganya. Dengan bebasnya Irman, jumlah narapidana di Lapas Kelas I Sukamiskin menjadi 416 narapidana dan 2 tahanan.

"Keluar selepas Magrib dijemput keluarganya," kata Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim.

Seperti diketahui, Irman merupakan terpidana kasus suap terkait gula impor. MA mengurangi hukuman mantan senator asal Sumatera Barat itu menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Hukuman tiga tahun ini lebih rendah dibanding putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan pada 24 September 2019, oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi dan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

Selain hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, Hakim Agung juga mencabut hak politik Irman selama 3 tahun. Hukuman tambahan itu terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Siapa Imran Gusman?

Dilansir dari wikipedia, H. Irman Gusman, S.E., MBA lahir di Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962.

Ia adalah seorang negarawan, politisi, pejabat, dan pengusaha asal Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved