Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Jokowi Kenapa Sebelumnya Dua Kali Menolak Batalkan UU KPK Hasil Inisiatif Anggota DPR RI

Alasan Jokowi Kenapa Sebelumnya Dua Kali Menolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi DPR RI

Editor: Waode Nurmin
Kompas.com
Alasan Jokowi Kenapa Sebelumnya Dua Kali Menolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi DPR RI 

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Presiden Jokowi didampingi para tokoh nasional melakukan jumpa pers di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
Presiden Jokowi didampingi para tokoh nasional melakukan jumpa pers di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019). (Kompas.com)

Romo Magnis: Saya Harap Jokowi Berani Terbitkan Perppu Batalkan UU KPK

Sebelumnya, Rohaniwan Franz Magnnis-Suseno meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Ia berharap Presiden memiliki keberanian untuk menerbitkan perppu.

"Saya sangat mengharapkan agar Bapak Presiden mempunyai keberanian untuk mengubah kebijakan yang pasti beliau pikirkan dan mengeluarkan perppu, yang membuat undang-undang itu tidak akan menjadi realitas di hukum Indonesia," ujar Romo Magnis saat ditemui di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Hal senada disampaikan putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid.

Ia meminta Presiden menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menerbitkan perppu untuk Undang-Undang KPK.

Ia berharap Presiden segera memanggil para ahli hukum untuk mempertimbangkan pembatalan Undang-Undang KPK melalui perppu.

Yenny menilai, pembatalan Undang-Undang KPK melalui perppu bisa meredam emosi masyarakat yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR.

"Nah, kita berharap Presiden bisa memanggil ahli-ahli hukum untuk bisa memberikan kajian secara komprehensif, secara menyeluruh. Apakah ini dimungkinkan, dan kalau dimungkinkan, kita memberikan dorongan besar serta support kepada Presiden untuk bisa melakukan itu," ujar dia.

Romo Franz Magnis Suseno
Rohaniwan Romo Franz Magnis Suseno (Tribunnews.com)

Sebagaimana dalam beberapa hari ini, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung DPR meminta pemerintah dan parlemen membatalkan sejumlah RUU dan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya ialah Undang-Undang KPK.

Namun, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa dia tidak akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Aksi demonstrasi yang salah satu tuntutannya adalah menolak revisi UU KPK kemudian semakin besar pada Selasa (24/9/2019).

Namun, Menteri Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengeluaran perppu untuk membatalkan revisi terhadap UU KPK. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ternyata Ini Alasannya Kenapa Sebelumnya Jokowi Dua Kali Menolak Batalkan UU KPK Hasil Revisi DPR RI, https://medan.tribunnews.com/2019/09/27/ternyata-ini-alasannya-kenapa-sebelumnya-jokowi-dua-kali-menolak-batalkan-uu-kpk-hasil-revisi-dpr-ri?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved