Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unjuk Rasa di Kantor DPRD Enrekang, Ini 4 Poin Tuntutan Mahasiswa, Salah Satunya Tolak RUU KPK

Unjuk Rasa di Kantor DPRD Enrekang, Ini 4 Poin Tuntutan Mahasiswa, Salah Satunya Tolak RUU KPK

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Ratusan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang gelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Enrekang, Kamis (26/9/2019) siang. 

Unjuk Rasa di Kantor DPRD Enrekang, Ini 4 Poin Tuntutan Mahasiswa, Salah Satunya Tolak RUU KPK

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG -  Ratusan mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang gelar unjuk rasa di Kantor DPRD Enrekang, Kamis (26/9/2019) siang.

Unjuk rasa tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap RUU KPK yang telah disahkan oleh para anggota DPR RI.

Hal itu lantaran, RUU KPK dianggap upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

Baca: Demo Tolak RUU KPK di Kantor DPRD Enrekang, Mahasiswa dan Aparat Bentrok

Baca: Amankan Demo Tolak RUU KPK di DPRD Enrekang, Polisi Terjunkan 163 Personel

Baca: BREAKING NEWS: Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang Unjuk Rasa Tolak RUU KPK

Para mahasiswa membentangkan beberapa spanduk besar bertuliskan 'Dewan Perwakilan Rakyat, berubah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat'.

Presiden Mahasiswa (Presma) STKIP Muhammadiyah Enrekang, Dedi Setiawan mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukannya hari ini adalah solidaritas untuk menolak RUU KPK.

Olehnya itu, Ia mengharapkan agar DPRD Enrekang menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.

"Aksi kami hari ini adalah aksi yang tulus berdasarkan hati nurani tanpa ditunggangi kepentingan apapun, kami ingin agar DPRD Enrekang menerima aspirasi kami menolak revisi RUU KPK," kata Dedi Setiawan.

Ia menjelaskan, dalam revisi undang-undang ada dua pilihan yakni melemahkan dan menguatkan, namun dalam revisi UU KPK justru banyak yang melemahkan.

Sehingga hal itu membuat KPK bukan lagi sebagai lembaga independen, melainkan akan membuatnya menjadi lembaga yang tak memiliki power dalam pemberantasan korupsi.

Contohnya adalah adanya masa penyadapan yang hanya diberi wakyu tiga bulan dan harus seizin dewan pengawas, termasuk tidak boleh dilakukan penyidikan di luar negeri.

"Hal itu semua jelas sangat membuat lemah KPK sebagai lembaga yang punya andil besar dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Mereka mengancam akan menduduki kantor DPRD Enrekang apabila tidak ditemui anggota DPRD Enrekang.

Berikut empat tuntutan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang di Kantor DPRD Enrekang:

1. Tolak RUU KPK dan kembalikan KPK pada fungsi dan kewenangannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved