Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Prada DP Setelah Bunuh dan Mutilasi Vera Oktaria, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Prada DP yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21) menjalani sidang dengan agenda vonis

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Kabar Terbaru Prada DP Setelah Bunuh dan Mutilasi Vera Oktaria, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup 

Kabar Terbaru Prada DP Setelah Bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

TRIBUN-TIMUR.COM-Prada DP yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek.

Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.

Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.

Kabar Terbaru CPNS 2019, Rincian Formasi dan Jadwal Tes SKD dan SKB, Mulai Siapkan 5 Dokumen Wajib!

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini

Jadwal Korea Open 2019 Hari ini, Praveen/Melati vs Hafiz/Gloria Berebut Tiket Perempat Final

Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Vera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung.

Begitu juga dengan orangtua Prada DP. Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP.

Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup.

Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan.

Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.

Setelah membacakan tuntutan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Saat Hakim Ketua membacakan vonis hukuman seumur hidup, tangis kakak kandung Korban Vera oktaria, Rini seketikah pecah.

Terdengar teriakan Allhamdulillah dari sisi keluarga korban Vera Oktaria.

Terdakwa Prada DP hanya bisa terdiam sambil menitikan air mata yang diajtuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan Prada DP juga dipecat sebagai anggota TNI.

Diberitakan sebelumnya, Prada DP dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Vera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

Kabar Terbaru CPNS 2019, Rincian Formasi dan Jadwal Tes SKD dan SKB, Mulai Siapkan 5 Dokumen Wajib!

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini

Jadwal Korea Open 2019 Hari ini, Praveen/Melati vs Hafiz/Gloria Berebut Tiket Perempat Final

Bunuh karena kecewa

Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Vera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.

Prada DP mengaku bersama korban datang ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, mereka bermalam karena tak mendapatkan alamat rumah bibinya, Elsa, yang berada di kawasan Betung, Banyuasin.

Setelah membayar uang sewa kamar Rp 150.000, Prada DP dan Vera lalu masuk ke kamar 06 untuk menginap.

Saat di dalam kamar, Prada DP mengakui ia dan Vera melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

Keributan mereka dimulai ketika terdakwa menemukan handphone milik korban dalam keadaan mati.

"Saya hidupkan handphone-nya. Lalu masukkan password. Ternyata password berubah bukan tanggal kami jadian," ujarnya dalam kesaksian di pengadilan.

Melihat ada kejanggalan, prajurit baru itu langsung menanyakan alasan korban mengubah password ponsel.

Namun, Vera langsung marah dan mengaku sedang hamil selama dua bulan.

Pernyataan itu membuat Prada DP marah dan langsung menjambak rambut Vera.

Bahkan, kepala korban langsung dibenturkan ke dinding.

Menurut dia, Vera sempat melawan dan mendorong terdakwa.

Akan tetapi, Prada DP langsung mencekik dan membekap Vera hingga akhirnya meninggal.

"Saya kecewa dia mengaku hamil, padahal saya pendidikan militer 5 bulan dan hari itu baru pertama kali kami berhubungan," katanya.

Mengetahui korban tewas, Prada DP sempat kebingungan.

Ia akhirnya menemukan gergaji besi yang ada di dalam gudang kamar untuk memutilasi Fera agar jejak kejahatannya hilang.

Namun, usaha itu gagal lantaran gergaji yang digunakan patah.

Kabar Terbaru CPNS 2019, Rincian Formasi dan Jadwal Tes SKD dan SKB, Mulai Siapkan 5 Dokumen Wajib!

Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini

Jadwal Korea Open 2019 Hari ini, Praveen/Melati vs Hafiz/Gloria Berebut Tiket Perempat Final

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved