Kabar Terbaru Prada DP Setelah Bunuh dan Mutilasi Vera Oktaria, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Prada DP yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21) menjalani sidang dengan agenda vonis
Kabar Terbaru Prada DP Setelah Bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
TRIBUN-TIMUR.COM-Prada DP yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan serta mutilasi Vera Oktaria (21) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.
Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek.
Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.
Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.
Kabar Terbaru CPNS 2019, Rincian Formasi dan Jadwal Tes SKD dan SKB, Mulai Siapkan 5 Dokumen Wajib!
Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Menkumham: Kayak Dunia Mau Kiamat Aja Soal KUHP Ini
Jadwal Korea Open 2019 Hari ini, Praveen/Melati vs Hafiz/Gloria Berebut Tiket Perempat Final
Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.
Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Vera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung.
Begitu juga dengan orangtua Prada DP. Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP.
Prada DP divonis hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Fera.
"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan.