Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Bu Dosen Sekaligus Bos Perusahaan Digerebek Saat Berzina dengan SPG, Cek Kronologi

Suami bu dosen sekaligus bos perusahaan digerebek saat berzina dengan SPG, cek kronologi.

Editor: Edi Sumardi
VIRAL4REAL
Ilustrasi bos perusahaan digrebek selingkuh dengan SPG. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Suami bu dosen sekaligus bos perusahaan digerebek saat berzina dengan SPG, cek kronologi.

Hubungan gelap bos perusahaan dengan wanita muda terbongkar saat istri sah datang menggerebek di kamar kos.

Seorang bos perusahaan digerebek istri sahnya saat sedang berduaan dengan selingkuhan di sebuah kamar, di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Senin (16/9/2019) lalu.

Atas kejadian itu, kini bos perusahaan yang diketahui berinisial HM (41) harus berurusan dengan polisi.

Berikut ini 3 hal terkait penggerebekan HM saat sedang berzina dengan LAS, si selingkuhan.

1. HM digrebek istrinya yang seorang dosen

HM digrebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).

LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl ( SPG ) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P Sujana saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," katanya mengungkapkan.

2. Perkenalan HM dengan LAS

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak tahun 2018 lalu.

Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami-istri.

3. Langkah OL saat tahu suaminya berselingkuh

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved