Saudara Kandung Raja Mamuju Ancam Tutup Jalan Arteri, Ini Masalahnya
Itu disebabkan proses pembayaran ganti rugi tanah warisan Raja Mamuju Andi Djalaluddin Ammana Indah (DAI), pada pembangunan Jalan Arteri belum
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Jika ada haknya dilanggar pengusaha atau kontraktor, kata Idris silakan bawa bukti-bukti.
Pemprov Sulbar, menganggap masalah ini sudah selesai. Karena tidak mungkin sejak awal pembangunan Jl Arteri bisa jalan kalau masih ada sangkutan pembebasan lahan.
"Saya belum dapat rincian inti masalahnya. Tetapi saya dengar keluhan itu. Menurut saya seharusnya itu sudah selesai. Artinya pembangunan dari awal tidak mungkin jalan kalau masih ada sangkutan. Kalau ada gugatan berikutnya jangan-jangan karena ada kesalahan pengakuan lahan yang tidak pas. Tapi dari perspektif pemerintah itu dianggap sudah selesai," jelasnya.
Ia mengaku Pemprov tak ingin gegabah dalam menyimpulkan masalah ini.
Pihaknya akan melakukan identifikasi masalah sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Kita pasti lakukan assessment dulu dimana letak kesalahannya,"ucapnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: