Saudara Kandung Raja Mamuju Ancam Tutup Jalan Arteri, Ini Masalahnya
Itu disebabkan proses pembayaran ganti rugi tanah warisan Raja Mamuju Andi Djalaluddin Ammana Indah (DAI), pada pembangunan Jalan Arteri belum
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Saudara Raja Mamuju Andi Amir Dai, mengancam akan menutup Jl Arteri Mamuju, Sulbar.
Itu disebabkan proses pembayaran ganti rugi tanah warisan Raja Mamuju Andi Djalaluddin Ammana Indah (DAI), pada pembangunan Jalan Arteri belum diselesaikan oleh Pemprov Sulbar.
"Kami sudah punya putusan inkrah dari Mahkamah Agung RI (MA) No.2737/K/Pdt/2017," ujar Andi Amir di Warkop Aba, Rabu (24/9/2019).
Cari Pemain untuk Piala Soeratin U-17, Askab PSSI Luwu Utara Gelar Seleksi di 4 Tempat
Tunggu Basmin Mattayang, Pelantikan Kepala Sekolah di Luwu Molor
BREAKING NEWS: Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Majene
Sesuai hasil putusan, lahan warisan orang tuanya harus dibayarkan secara bertahap pada tahun 2019 dan 2020.
Apabila Pemprov Sulbar tidak menunjukkan itikad baik, maka ia akan segera menutup Jalan Arteri.
Lahan miliknya yang dibanguni Jalan Arteri mulai dari belakang kantor lama DPRD Mamuju, sampai ke arah kantor gubernur Sulbar, sepanjang sekira 4 km.
Sementara sesuai dalam akta notaris, perjanjian pembayaran lahan tersebut tahun 2017 lalu, tercantum luasan 6,8 Ha.
"Tersisa Rp 20,7 miliar dari total 27 miliar nilai ganti rugi yang belum dibayarkan pemprov," ujarnya.
Andi Amir sendiri memenangkan gugatan dan mengalahkan tujuh tergugat di antaranya adalah Andi Maksun Dai (kakaknya), yang semula mengklaim lahan tersebut.
Pemprov Sulbar maupun Panglima TNI cq Kasal dan Danlantamal VI Makassar.
Saat ini Andi Amir Dai baru menerima panjar dari Pemprov Sulbar, sebanyak Rp 3.8 miliar.
Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris, menanggapi santai ancaman itu.
Menurut dia, tidak semuda itu menutup jalan.
BREAKING NEWS: Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Majene
BREAKING NEWS: HMI Cabang Wajo Bakar Ban di Depan Kantor DPRD Wajo
Benarkah Ada Imbauan Mahasiswa UNM Turun ke Jalan? Begini Penjelasan Rektor UNM Prof Husain Syam
"Kalau sudah mengancam, dan menutup jalan sudah negara dia lawan. Kalau negara dilawan, negara tidak boleh tunduk pada warga negara yang salah," kata Idris.
Idris mengajak pihak tersebut untuk mendahulukan dialog.
Jika ada haknya dilanggar pengusaha atau kontraktor, kata Idris silakan bawa bukti-bukti.
Pemprov Sulbar, menganggap masalah ini sudah selesai. Karena tidak mungkin sejak awal pembangunan Jl Arteri bisa jalan kalau masih ada sangkutan pembebasan lahan.
"Saya belum dapat rincian inti masalahnya. Tetapi saya dengar keluhan itu. Menurut saya seharusnya itu sudah selesai. Artinya pembangunan dari awal tidak mungkin jalan kalau masih ada sangkutan. Kalau ada gugatan berikutnya jangan-jangan karena ada kesalahan pengakuan lahan yang tidak pas. Tapi dari perspektif pemerintah itu dianggap sudah selesai," jelasnya.
Ia mengaku Pemprov tak ingin gegabah dalam menyimpulkan masalah ini.
Pihaknya akan melakukan identifikasi masalah sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
"Kita pasti lakukan assessment dulu dimana letak kesalahannya,"ucapnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: