Karena 10 Pasal RKUHP Kontroversial Ini Dian Sastrowardoyo Dikatai Yasonna Laoly Bodoh, Balasannya!
Karena 10 Pasal RKUHP Kontroversial Ini Dian Sastrowardoyo Dikatai Yasonna Laoly Bodoh, Balasannya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi mahasiswa turun ke jalan memprotes atas RKUHP dan UU KPK, merembes ke para artis juga.
Beberapa artis bahkan secara terang-terangan mendukung adanya aksi tersebut.
Sebut saja Tamara Bleszynski dan artis yang dikenal smart Dian Sastrowardoyo.
Bahkan karena pernyataan Dian Sastro di media sosialnya, istri Maulana Indraguna Sutowo itu dikatakan bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Lalu apa sih isi dari pasal-pasal tersebut hingga timbul ketegangan antara publik figur Indonesia kita dengan menteri Jokowi
Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.
Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.
Di antaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?
Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.
1. Pasal 278
"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."
Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
2. Pasal 432
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu ketertibn umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."
Sanksinya yakni denda paling banyak Rp 1 juta.
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan rawan bisa untuk menghakimi warga yang berada di jalanan.
3. Pasal 417 ayat 1
"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun) atau denda kategori II."
Denda kategori II yakni sebesar Rp 10 juta.
Pasal ini dinilai terlalu masuk ranah privat dan dianggap tidak berpihak pada perempuan.
4. Pasal 419 ayat 1
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II."
Denda yang dijatuhkan yakni sebesar Rp 10 juta.
5. Pasal 470 ayat 1
"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan."
Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.
6. Pasal 471 ayat 1
"Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun."
7. Pasal 219
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV, yakni maksimal Rp 200 juta."
8. Pasal 241
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta."
Pasal-pasal tersebut dinilai mengancam kebebasan pers.
9. Pasal 604
Terkait perbuatan memperkaya diri, pelaku hanya mendapat ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksi denda Rp 10 juta.
10. Pasal 607 ayat 2
Terkait penyelenggaraan negara yang menerima hadiah atau janji, pelaku terancam maksimal pidana penjara selama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta.
Lihat balasan Dian Sastro ke Yasonna Laoly
Artis cantik Dian Sastro membalas melalui Instagram.
Apa balasan dia kepada politikus PDIP itu?
Perseteruan terjadi antara artis Dian Sastrow dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Perseteruan tersebut bermula dari Yasonna Laoly yang menganggap Dian Sastro bodoh karena tak baca undang undang sebelum berkomentar.
Menjawab hal itu, Dian Sastro mengatakan dirinya memang lebih baik merasa bodoh tapi ingin belajar.
"Karena lebih baik kita merasa bodoh dan terus belajar daripada sudah merasa sudah tau semuanya," demikian ditulis Dian Sastrowardoyo melalui Instagram story di akunnya @therealdisastr seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/9/2019).

Mengenai anggapan tak membaca undang undang, Dian Sastrowardoyo menegaskan membaca RKUHP tersebut dan akan terus membacanya.
"Saya dan teman-teman membaca dan ya kami akan membaca lagi dan membaca lagi," kata dia.
Binyang film Ada Apa Dengan Cinta itu justru mengajak publik kembali mempelajari pasal dalam revisi KUHP yang selama ini diperdebatkan.
Dian Sastrowardoyo mengunggah dua lembar isi RKUHP yang kontroversial.

Seperti soal seorang perempuan, termasuk korban pemerkosaan yang dapat dipidana jika mengugurkan kandungannya.
Menurut Dian Sastrowardoyo, jika ada penjelasan lebih lanjut mengenai KUHP tersebut, pemerintah diharapkan menyosialisasikan kepada masyarakat.
"Lalu kalo memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," kata Dian.
Selanjutnya, Dian Sastrowardoyo mengunggah ulang berbagai komentar yang mendukungnya.
Ia juga menampilkan infografis berisi pasal-pasal revisi KUHP yang kontroversial.
Sejumlah artis lain sebelumnya juga memprotes revisi KUHP yang dinilai tak berpihak kepada masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga mengkritisi revisi UU KPK.
Baca: Foto-foto Suami Nella Kharisma, Pria yang Masih Setia Tabuh Gendang Padahal Istrinya Dapat Miliaran
Baca: Detik-detik Gadis Penjual Kue Menangis Ditinggal Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval, Penyebab
Sebelumnya, Yasonna Laoly kepada sebuah media online menanggapi unggahan Dian Sastrowardoyo melalui Instagram story mengenai revisi KUHP.
Saat itu, Dian Sastrowardoyo sebenarnya mengunggah tulisan Tunggal P yang mengkritik beberapa pasar di RKUHP.
Pengesahan RKUHP Ditentang
Sebelum Dian Sastrowardoyo, sutradara Wiro Sableng Angga Dwimas Sasongko menyampaikan unek-uneknya kepada Presiden Jokowi.
"Pak @Jokowi, dg pelemahan KPK, membiarkan pembakar hutan tak diketahui publik, RUU yang ngawur, pelanggaran HAM, pemerintahan anda sedang mencuri masa depan Jan Ethes, anak saya dan puluhan juta anak Indonesia lain yang berhak diwarisi Indonesia yg lebih baik," demikian tulis Angga Dwimas Sasongko melalui akun Twitter-nya, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (22/9/2019).
Peraih Nominasi Sutradara Terbaik FFI 2010 itu menyertakan foto Jokowi dan cucunya Jan Ethes yang duduk dalam mobil golf.
Foto itu adalah potongan tayangan vlog terbaru Jokowi yang mengabadikan kegiatan jalan-jalan bersama Jan Ethes.
Jokowi tampak mengenakan t-shirt putih bergambar logo Wonderful Indonesia.
Baca: Siapa Sukanto Tanoto Pemilik Lahan Ibu Kota Baru? Ternyata Putus Sekolah, Orang Terkya di Indonesia
Baca: Arti #GejayanMemanggil atau Gejayan Memanggil dan Tewasnya Moses Gatutkaca Mahasiswa USD
Baca: Gegara Tergiur Kuota Internet dari Pria Ganteng, Foto Tanpa Busana Gadis Desa Viral di WhatsApp
Angga Dwimas Sasongko kemudian memberi kata-kata pamungkas untuk mengingatkan Jokowi sebagai kepala negara agar menyelesaikan permasalahan yang ada di Indonesia saat ini.
"It's time to act," tulis Angga Dwimas Sasongko sebagai penutup.
Pada Jumat (20/9/2019), Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan kepada DPR RI agar menunda pengesahan revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menuai polemik.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
Permintaan penundaan tersebut karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
DPR Sahkan RUU Pesantren dan PPP, Tunda 4 RUU Termasuk RKHUP
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan didampingi oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Dalam rapat, awalnya DPR dan sepakat untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Pengesahan UU tentang PPP berjalan lancar, seluruh fraksi setuju pengesahan revisi UU PPP tanpa mengajukan interupsi.
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto mengatakan, ada tiga poin yang masuk dalam revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang.
Salah satunya tentang Sistem Pembahasan RUU secara berkelanjutan atau carry over.
"Pembahasan RUU yang tidak selesai pembahasannya pada DPR pada periode sekarang, dilanjutkan kepada DPR yang akan datang berdasarkan kesepakatan DPR pemerintah dan atau DPD," kata Totok Daryanto.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Pesantren menjadi UU. Pembicaraan tingkat II atau pengesahan RUU Pesantren juga berjalan baik dan merupakan UU yang ditunggu oleh asosiasi pesantren se-Indonesia.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat menanyakan perihal persetujuan RUU tersebut kepada seluruh fraksi.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dapat disetujui menjadi UU?" tanya Fahri Soesatyo.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. Fahri pun mengetuk palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.

Dalam rapat yang sama, DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan, menyusul permintaan Presiden Jokowi agar RUU Pemasyarakatan tidak disahkan pada DPR periode 2014-2019.
Sebelum ditunda, para pimpinan DPR melakukan loby dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah, pimpinan fraksi serta pimpinan Komisi III di ruang belakang rapat paripurna.
"Dalam lobi, kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan," ujar Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna.
Usai melakukan lobi, pimpinan rapat mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik menyampaikan hasil laporan terkait RUU Pemasyarakatan.
Setelah itu, pimpinan rapat Fahri Hamzah menanyakan setuju atau tidak pengesahan RUU Pemasyarakatan ditunda kepada seluruh anggota.
"Apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?" tanya Fahri Hamzah.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna pun menyatakan setuju. "Baik, sudah saya ketok," ucap Fahri Hamzah.
Selain RUU Pemasyarakatan, Presiden Jokowi juga meminta tiga RUU lainnya tidak disahkan pada periode DPR saat ini, yaitu RUU Minerba, Pertanahan dan RKHUP.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR memahami permintaan Presiden Jokowi atas penundaan pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dan dua RUU lainnya yang masih dalam pembahasan ditingkat I, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
Terkait RKUHP, Bambang mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pengesahannya sampai pada waktu yang tidak ditentukan.
"Titik temunya penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sekarang periode ini atau yang akan datang. Artinya bisa periode yang akan datang," kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang kontroversial dalam RKUHP.
Ia pun berharap masyarakat dapat memahami RKUHP apabila siap disosialisasikan oleh pemerintah dan DPR.
Bambang Soesatyo juga memastikan, pembahasan RKHUP nantinya akan melibatkan sejumlah pakar dan profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, ataupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.
Tujuannya, agar setiap pasal dalam RKHUP dapat menjawab berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat.
"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 itu sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif," kata Bambang Soesatyo.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Ini Alasan Mengapa RKUHP Ditolak Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Sipil di Indonesia, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/25/ini-alasan-mengapa-rkuhp-ditolak-mahasiswa-dan-elemen-masyarakat-sipil-di-indonesia?page=all.