Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahaya! Hanya di Indonesia, Dibongkar Hotman Paris Pasal RUU KUHP Untungkan Gembong Narkoba

Bahaya! Hanya di Indonesia, Dibongkar Hotman Paris Pasal RUU KUHP Untungkan Gerbong Narkoba

Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial
Hotman Paris bersama Aksa Mahmud 

Siapa itu?

Singgung Asap, Komentar Menggelitik Rocky Gerung Trisakti Rencana Beri Gelar Jokowi Putra Reformasi

"Siapa yang diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi, siapa diuntungkan kalau gembong narkoba melakukan lobi agar hukuman matinya berubah. Anda sendiri yang menjawab," kata Hotman Paris Hutapea.

Simak video RUU KHUP untungkan gembong narkoba berikut ini.

3 Pasal Aneh RUU KHUP Disorot Hotman Paris Hutapea 
Hotman Paris Hutapea juga menyoroti pasal-pasal aneh dalam RUU KHUP yang diajukan pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke DPR.

Pasal-pasal aneh RUU KHUP adalah sebagai berikut:

1. Hukuman Mati
RUU KHUP teraneh di dunia. Pasal 100

menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun jika para terdakwa dalam kasus tindak pidana tidak terlalu penting. 

Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati. Ini benar-benar tidak masuk di akal gue nih.

Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam kasus itu tidak terlalu penting. Kalau tidak terlalu penting kenapa dihukum mati.

"Ini (RUU KHUP) benar-benar kacau. Ini jelas bukan karya dari praktisi hukum," ujar Hotman Paris Hutapea. 

Menurut Hotman Paris, KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan menyusunnya membutuhkan pengalaman yang lama.

2. Hukuman Zinah

Hukum perzinaan diatur dalam Pasal 417 RUU KUHP.

"Single wanita dan single laki juga perzinahan kalau ada pengaduan ortu atau anak!" tulis Hotman Paris di akun medsosnya saat mengomentari Pasal 417 RUU KHUP.

Dalam penelusuran Wartakotalive.com perzinaan dalam RUU KHUP diatur dalam Bagian Keempat Pasal 417.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved