VIDEO: Aksi Teatrikal Aliansi BEM se-Kabupaten Pinrang Tolak RUU Tak Berpihak Kepada Rakyat
Salah seorang demonstran, Achmad Salama mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap adanya sejumlah RUU yang notabene tidak memih
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Syamsul Bahri
Salah satunya, RUU Pertanahan Pasal 91 yang berbunyi 'Setiap orang yang menghalangi petugas dan atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp500 juta'.
"Ini akan menimbulkan ancaman kriminalisasi bagi rakyat," tegas Afandi

Tak hanya itu, lanjutnya, masyarakat sipil juga turut mengkritik ancaman kriminalisasi dalam pasal 95.
Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
"Lagi-lagi hal ini akan menimbulkan ancaman kriminalisasi bagi rakyat," tegas Afandi.
Ketua Bidang Humas PP KPMP ini menyebutkan, persoalan tersebut bisa saja terjadi di daerah mana saja. Tak terkecuali, Kabupaten Pinrang yang notabene mayoritas penduduknya adalah kaum tani.
Tentunya hal tersebut merupakan ancaman. Ditambah lagi, kehadiran beberapa persoalan seperti krisis air, mahalnya alat/biaya produksi pertanian, dan tidak adanya hak menentukan harga hasil produksi.
"Ini menjadi persoalan tersendiri bagi kaum tani di Kabupaten Pinrang. Semoga segera teratasi. Selamat Hari Tani Nasional. Saya Bangga jadi anak petani," pungkas Afandi.
(TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: