Tolak RUU Pertanahan, Forum Warga Makassar Unjukrasa di Kantor BPN Sulsel
Tolak RUU Pertanahan, Forum Warga Makassar Unjukrasa di Kantor BPN Sulsel Selasa (24/9/2019) siang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Tolak RUU Pertanahan, Forum Warga Makassar Unjukrasa di Kantor BPN Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan warga dan mahasiswa yang menamakan diri 'Forum Warga Makassar' berunjukrasa di depan kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Wilayah Sulsel atau BPN Sulsel, Jl Cendrawasih, Makassar, Selasa (24/9/2019) siang.
Dalam orasinya, pengunjukrasa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
"Aksi hari ini terkait RUU Pertanahan, dimana kita menganggap rancangan undang-undang ini tidak berpihak kepada masyarakat," kata Humas aksi, Rian.

Menurutnya, aksi itu digelar lantaran beberapa peserta aksi pernah mengalami penggusuran.
"Teman-teman disini kemarin menjadi korban akibat penggusuran. Dengan adanya RUU Pertanahan ini, kami khawatirkan mereka akan digugat kembali," ujanya.
Ia pun berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan secara matang, RUU Pertanahan itu sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Baca: BREAKING NEWS: Begini Kondisi Terkini Pascabentrok Mahasiswa vs Polisi di Flyover Makassar
Baca: Rianti Cartwright Curhat Jatuh Bangunnya Menjalani Kehidupan Rumah Tangga, Begini Kisahnya, Profil
Baca: Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Ini Ruas Jalan yang Masih Macet dan Lancar di Makassar
"Harapannya kepada pemerintah agar kiranya mempertimbankan kembali revisi RUU Pertanahan ini," harap Rian.
Salah satu poin yang dianggap kontroversi dalam RUU Pertanahan itu, menurut pengunjukrasa terdapat pada pasa 91. Dimana dalam pasal itu menyebutkan bahwa korban penggusuran yang melawan terancam pidana penjara.
Hal itu menurutnya, memberikan legitimasi kepada petugas keamanan untuk memidanakan atau melakukan kriminalisasi kepada para aktivis dan pendamping.
Berikut enam poin tuntutan pengunjukrasa:
1. Tolak RUU Pertanahan
2. Laksanakan reforma agraria sejati
3. Selesaikan konflik agraria di seluruh Indonesia.
4. Hentikan reklamasi pantai dan penambangan pasir laut.
5. Tangkap dan adili mafia tanah dan mafia hukum.
6. Berikan legalitas tanah untuk rakyat miskin kota.
Baca: BREAKING NEWS: Begini Kondisi Terkini Pascabentrok Mahasiswa vs Polisi di Flyover Makassar
Baca: BREAKING NEWS: Setelah Blokade Jl Sultan Alauddin, Massa PMII Gowa Raya Menuju Flyover Makassar
Baca: Demo Mahasiswa Makassar, Brimob Polda Sulsel Siapkan Kopi, Teh, Hingga Gorengan
Baca: Hasil Kualifikasi Korea Open 2019-Lyanny Alessandra Mainaky Gagal Tembus Babak Utama
Baca: Lowongan Kerja Lulusan S1 - BUMN PT Antam Tbk Terima Fresh Graduate, Cek Syarat, Tutup 29 September
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)
Baca: Aksi Mahasiswa di DPRD Sulsel Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata