Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Donasi untuk Dukung Aksi Demo Mahasiswa Hari ini Sudah Capai Rp 100 Juta, ini 5 Tuntutan Mereka

Donasi untuk Dukung Aksi Demo Mahasiswa Hari ini Sudah Capai Rp 100 Juta, ini 5 Tuntutan Mereka

Editor: Ilham Arsyam
tribunjabar/haryanto
Ribuan mahasiswa Bandung berunjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU lainnya di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (23/9/2019) 

Unjuk rasa dilakukan mahasiswa di depan gedung DPR pada 23-24 September 2019.

Pada tanggal tersebut, semua RUU yang kontroversial akan mulai berlaku jika rapat paripurna anggota dewann di gedung DPR-MPR berjalan mulus.

Para mahasiswa tersebut menuntut lima hal, yaitu:

1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.

2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK

3. Tolak dwifungsi Polri

4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan

5. Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat, termasuk mencemari udara dan air sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, seperti halnya kebakaran hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta pidanakan semua pihak yang terlibat.

Mahasiswa meyakinkan, aksi ini bukan untuk menggulingkan Presiden Jokowi dari jabatannya.

Melainkan, mereka menuntut agar kebijakan-kebijakan Jokowi sejalan dengan keinginan rakyat.

Di akhir narasinya, Ananda Wardhana Badudu menyatakan dirinya akan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan donasi tersebut.

Ia berjanji akan mencatat dan melaporkan semua dana yang digunakan secara terbuka.

Hasil laporan akan ia paparakan lewat akun media sosial pribadinya, yaitu (twitter: @anandabadudu dan instagram @anandabadudu).

Penggalangan dana bisa dilakukan melalui link berikut ini.

Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK

Presiden Joko Widodo memastikan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk mencabut Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved