Tribun Wiki
24 September 1999 Terjadinya Tragedi Semanggi II, Begini Kisahnya
Salah satunya, jika disahkan, sejumlah LSM berpandangan, UU PKB akan menjadi pembenaran bagi TNI untuk melakukan operasi militer.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tepat 24 September, 20 tahun lalu sebuah tragedi terjadi di negeri ini.
Tragedi tersebut hingga saat ini terus dikenang.
Tragedi yang terjadi dikenal dengan sebutan Tragedi Semanggi II.
Bahkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia, Yun Hap, menjadi salah satu korbannya.
Dilansir dari Tribun Mataram, Yun Hap meninggal dunia karena luka tembak.
Harian Kompas, 25 September 1999, menggambarkan, situasi sejak Kamis (23/9/1999) mencekam.
Trauma akan kerusuhan pada Mei 1998 seakan muncul menjelang Jumat (24/9/1999) pagi.
Sejak Kamis malam, situasi mencekam ketika bom-bom dan pistol gas air mata ditembakkan aparat tanpa henti ke arah Kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta.
Saat itu, para mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi bertahan di dalam kampus tersebut.
Dari dalam kampus, batu dan bom-bom molotov beterbangan ke arah aparat keamanan.
Aksi besar saat itu digelar untuk meminta pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang disahkan DPR dan pemerintah.
Ada beberapa poin dalam RUU PKB yang memunculkan kontroversi.
Salah satunya, jika disahkan, sejumlah LSM berpandangan, UU PKB akan menjadi pembenaran bagi TNI untuk melakukan operasi militer.
Hal ini dikhawatirkan mengekang konsep-konsep damai yang muncul dari rakyat.
Kekhawatiran lainnya, TNI akan masuk dalam ranah publik sehingga dianggap berpotensi melumpuhkan komponen gerakan sipil lumpuh dengan alasan keadaan bahaya.