Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lengkap! ini Cara Mendapatkan dan Daftar Biaya Pembuatan Smart SIM, Cek Data Diri di Handphone (HP)

Lengkap! ini Cara Mendapatkan dan Daftar Biaya Pembuatan Smart SIM, Cek Data Diri di Handphone (HP)

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Cara Mendapatkan dan Daftar Biaya Pembuatan Smart SIM 

Lengkap! ini Cara Mendapatkan dan Daftar Biaya Pembuatan Smart SIM, Cek Data Diri di Handphone (HP) 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Polri memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan Smart SIM.

Pada Minggu (22/9/2019), Korlantas meluncurkan Smart SIM bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

Acara itu diselenggarakan di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta.

SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.

Biaya pembuatan SIM sendiri yang sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Ternyata, untuk pembuatan Smart SIM biayanya tak berubah.

Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi ( Smart SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019)
Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi ( Smart SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019) (Warta kota/henry lopulalan)

Berikut daftarnya :

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Berikut tarif perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Kelebihan

Smart SIM mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan SIM model lama.

Salah satunya, yaitu menyimpan data-data pribadi dari pemilik SIM itu sendiri.

Guna mengetahui isinya, pemilik SIM tak perlu repot datang ke kantor polisi.

Tetapi cukup dengan mengunduh aplikasi Smart SIM yang tersedia bagi handphone berbasis android.

Selain mengunduh aplikasi, pemilk Smart SIM juga harus memastikan bahwa handphone yang dimiliki telah memiliki fitur NFC (Near Field Communication).

Sebab lewat fitur tersebut, kartu Smart SIM yang ditempelkan ke handphone dapat terbaca isinya.

Lantas apa saja isinya? Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, dalam presentasinya saat acara peluncuran di Jakarta (22/9/2019), mengatakan ada beberapa hal yang bisa dipantau oleh pemilk SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Menurut dia, mulai dari membuka data forensik kepolisian milik pribadi, membuka data traffic attitude record, dan penalty point.

Hingga membuka saldo uang elektronik, dan melihat nomor telepon penting yang dicantumkan saat registrasi.

“Dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi, satuan kepolisian terus menciptakan inovasi-inovasi baru demi memberikan kemudahan bagi masyarakat, pelayanan yang prima dan keamanan yang terus terjaga,” kata Irjen Pol Refdi.

Berikut fakta lengkap mengenai Smart SIM seperti dirangkum Kompas.com (jaringan SURYA.co.id):

1. Keunggulan

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM.

Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut.

"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.

"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi," sambungnya.

Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.

Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi.

Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.

Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.

Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.

Tak hanya itu, dalam sajian video saat peluncuran, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.

2. Perbedaan secara fisik

Selain fungsi, Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain.

Ketika ditemui pada 27 Agustus 2019, Refdi sempat menujukkan wujud Smart SIM.

Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.

Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.

Terdapat pula dua foto pemilik.

Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih.

Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Keterangan seperti "nama" dan "alamat" dihilangkan dari Smart SIM.

Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

3. Kapan pengemudi memperoleh Smart SIM?

Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.

Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.

Refdi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.

4. Cara mendapatkan Smart SIM

Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.

Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Dengan begitu, pemohon tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas.

Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Sebagai catatan, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.

5. Biaya pembuatan

Refdi mengatakan bahwa biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah.

"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap Refdi.

Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

6. Akan dievaluasi

Refdi mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Smart SIM.

"Sesungguhnya Smart SIM yang kita launching beberapa hari lalu dan kita lakukan grand lauching hari ini, kita akan melihat evaluasi ke depan dari hari ke hari, masukan masyarakat seperti apa akan kita lihat," tutur Refdi seusai peluncuran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Diketahui dari Smart SIM"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved