VIDEO; Satpol PP Makassar Sidak Coto Nusantara, Ini Didapatkan
Mereka mendapatkan penjual Coto diduga menggunakan dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dari pengunjung.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Bagi pelaku usaha yang mangkir tanpa alasan jelas, terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Ini semua sudah ada tandanya ya. Jangan main - main soal alat deteksi ini. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ke depan ditemukan pelanggaran. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah kota agar dapat memungut pajak yang seharusnya memang ada," kata Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait