Begini Cara DPPPA Sulsel Cegah Konten Pornografi Masuk Desa
Olehnya itu, dengan pelibatan perangkat desa, bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan smartphone kepada anak-anak.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan perangkat desa dalam mencegah konten pornografi yang mudah diakses melalui smartphone.
Kepala Dinas PPPA Sulsel, Andil Ilham A Gasaling, mengatakan seiring dengan majunya era digital ini, konten pornografi juga semakin merajalela.
Olehnya itu, dengan pelibatan perangkat desa, bisa melakukan pengawasan terhadap penggunaan smartphone kepada anak-anak.
Baca: Video Wanita Pirang Telanjang Dada di Bekasi, Apakah Terancam UU Pornografi! Begini Penjelasan Ahli
Ilham mengatakan, pihaknya baru-baru ini melakukan kesepakatan dengan perangkat desa.
"Jadi baru-baru ini kita gelar pertemuan di Condotel Hotel Karebosi Makassar. Disitu dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kepala Dinas PPPA Se-Sulsel dan Kepala Desa/Kelurahan Percontohan Kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," katanya via WhatsApp ke tribun, Minggu (22/9/2019).
Menurutnya, penyebaran konten pornografi di kalangan anak saat ini berlangsung dengan sangat cepat. Hal ini tidak lepas dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang bahkan sudah masuk hingga ke pelosok pedesaan.
Baca: Setelah Dilaporkan Kasus Pornografi, Kabar Buruk Menimpa Hotman Paris, Konflik dengan Pengacara Lain
"Di satu sisi perkembangan IT ini bagus untuk kemajuan masyarakat, tapi di sisi lain juga menimbulkan persoalan lain, salah satunya terkait dengan penggunaan gadget bagi anak-anak yang menjadi salah satu media bagi mereka bisa mengakses konten pornografi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ilham, tidak bisa dipungkiri jika sikap dan kepribadian masyarakat sekitar yang begitu permisif juga menjadi salah satu penyebab mudahnya anak-anak mengakses konten pornografi ini.
"Selama ini, intervensi yang dilakukan masih terbatas pada unsur-unsur Pemerintah. Sementara peran Desa/Kelurahan sebagai lokus terjadinya dampak pornografi termasuk masyarakat umum, keluarga dan orangtua belum terlibat aktif, juga termasuk lembaga non pemerintah, media dan dunia usaha," ungkapnya.
Baca: Inilah Satu Video Panas dari 390 Bukti Hotman Paris Hutapea Sebarkan Konten Pornografi di Instagram
Untuk itu, jelas Ilham, pada bulan Februari 2019 Kementerian PPPA RI bekerjasama dengan ECPAT Indonesia dan Google Indonesia melakukan penguatan kapasitas masyarakat, lembaga/organisasi perlindungan anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam isu pencegahan eksploitasi seksual anak secara online.
"Untuk itu, saya berharap agar dilakukan aksi dilapangan, membangun komitmen dengan berbagai pihak untuk menetapkan satu model Desa/Kelurahan bebas pornografi dan melakukan berbagai intervensi secara sinergi lintas sektor, terintegrasi dan holistik," pungkasnya.
Video Wanita Pirang Telanjang Dada di Bekasi, Apakah Terancam UU Pornografi! Begini Penjelasan Ahli
Video Wanita Pirang Telanjang Dada di Bekasi, Apakah Terancam UU Pornografi! Begini Penjelasan Ahli
TRIBUN-TIMUR.COM - Video yang sedang viral saat ini, tampak wanita bertelanjang dada di sebuah pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat.
Dari video tersebut, wanita tersebut membuka baju dan hanya mengenakan celana panjang berwarna hitam.
Si wanita tersebut kemudian berkomunikasi dengan seorang petugas keamanan mal.
Baca: Bursa Transfer - Usai Persija, Eks PSM Kemana? Bhayangkara FC Lepas Adam Alis? Barito Rekrut Kosuke
Baca: Bursa Transfer - Dejan Antonic Out Madura United? Coach Anyar Bhayangkara FC, Striker Baru Borneo FC
Wanita itu tak mengenakan pakaian, sehingga anggota tubuh bagian dada terlihat jelas di video.
Tangan kanan wanita berambut pirang tersebut terlihat memegang ponsel, sementara tangan kirinya memegang pakaian berwarna biru.
Setelah berbicang dengan petugas keamanan, wanita itu berjalan di sepanjang area Downtown Walk.
Petugas keamanan mal mengikutinya dari belakang.
Dari video tersebut, sosok yang merekam kejadian memberi komentar singkat, "Gila Coi."
Komentar ini tak lain untuk kejadian yang terjadi di depannya dan direkamnya.
Baca: Preview PSS Sleman vs PSM - Kans Eero Markkanen! Misi Menang Kapten Bagus Nirwanto, Prakiraan Pemain
Baca: Kapten PSS Sleman: Wajib Kalahkan PSM Makassar untuk Akhiri Puasa Kemenangan di Kandang
Diketahui aksi wanita telanjang yang memamerkan bagian dadanya tersebut terjadi di Summarecon Mal Bekasi.
Wanita tersebut datang memasuki area Summarecon Mal Bekasi (SMB) dengan mengenakan baju rapi.
Lalu tak diduga sebelumnya, tiba-tiba wanita itu, membuka pakaiannya di dalam mal.
Bisa Dijerat Hukum
Atas kejadian wanita telanjang dada di depan umum tersebut, seperti dikutip dari hukumonline.com, dapat dijerat hukum pidana.
Hal itu dijelaskan ahli hukum pidana Arkananta Vennootschap Alfin Sulaiman SH MH saat mendapat pertanyaan seperti ini:
Pertanyaan: Admin Klinik Hukumonline, saya mau bertanya, apakah wanita berpakaian seksi dan terbuka bisa dikenakan penjara sesuai Pasal 10 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi? Terima kasih.
Bahwa dijelaskan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.”
Sementara Pasal 36 UU Pornografi memuat ancaman sanksi bagi pelanggar Pasal 10, yaitu berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Merujuk pada Pasal 10 UU Pornografi sebagaimana telah kami kutip di atas, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka belum dapat dikategorikan sebagai ketelanjangan.
"Ini karena berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami kutip darihttp://kbbi.web.id/telanjang, yang dimaksud dengan ‘telanjang’ adalah tidak berpakaian."
"Sedangkan contoh dari eksploitasi seksual adalah seperti pelacuran dan percabulan," jelasnya.
"Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa berpakaian seksi dan terbuka tidak termasuk dalam definisi ‘telanjang’ maupun unsur eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 UU Pornografi."
"Karena hal tersebut menurut kami tidak termasuk dalam Pasal 10 UU Pornografi, maka ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi tidak dapat dikenakan kepada wanita yang berpakaian seksi dan terbuka," jelasnya.
Dasar Hukum yang diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Nah untuk kasus wanita telanjang dada di Mal Summarecon tentu berbeda dengan pakaian seksi. Sebab, wanita itu jelas-jelas bertelanjang dada.
Komentar Pihak Perbelanjaan
Head of Corporate & Brand Communications Summarecon Mal Bekasi, Cut Meutia, membeberkan detik-detik wanita tersebut nekat melepaskan pakaiannya.
Cut Meutia menjelaskan mulanya wanita tersebut datang dengan keadaan mengenakan pakaian lengkap.
"Sehubungan video yang telah beredar di social media dengan menampilkan wanita tengah bertelanjang dada di area Summarecon Mal Bekasi (SMB),"
"Berdasarkan pantauan di lapangan, wanita tersebut datang memasuki area SMB lengkap dengan mengenakan baju rapi," kata Cut Meutia.
Ia mengatakan namun tiba-tiba wanita itu, membuka pakaiannya di dalam mal.
Setelah telanjang dada, wanita tersebut langsung berjalan keluar menuju lobby diikuti petugas keamanan.
"Kemudian tiba-tiba tanpa terduga wanita tersebut membuka baju di dalam mall, lalu berjalan keluar di lobby Timesquare - The Downtown Walk," kata Cut Meutia.
Aksi telanjang dada wanita yang tidak diketahui identitasnya itu terjadi pada, Sabtu (17/8/2019), sekitar pukul 12.00 WIB.
Meutia menambahkan, petugas keamanan mal yang melihat kejadian berupaya memberitahukan wanita tersebut untuk mengenakan pakaian.
Dalam video memang sempat terlihat wanita muda itu tak menghiraukan arahan petugas keamanan.
Namun setelah diberitahukan secara baik-baik wanita itu akhirnya mengerti dan mau mengenakan pakaiannya.
"Setelah itu tim security tetap mendampinginya hingga keluar area mall. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kejadian tersebut," ungkapnya. (*)
(TribunJakarta/ Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Video Viral Wanita Nekat Lepas Baju di Dalam Mal Bekasi, Bereaksi Ini saat Ditegur Petugas Keamanan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kadis-pppa-ilham-a-gasaling2.jpg)