Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis oleh Orangtua, Hasilnya Digunakan Beli Sabu dan Judi

Tidak hanya dipaksa mengemis, kedua orangtuanya bahkan akan menyiksa MS jika pulang tanpa membawa uang.

Editor: Ansar
Kompas.com
Polisi memperlihatkan orang tua uang menyiksa dan menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (20/9/2019) (KOMPAS. com/MASRIADI) 

TRIBUN-TIMUR.COM - MS (9), yang tinggal bersama kedua orangtuanya MI (39) dan UG (38) di Desa Tompok Tengah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sudah dua tahun ini mengemis.

Hal itu bukan keinginannya, melainkan paksaan dari kedua orangtuanya.

Tidak hanya dipaksa mengemis, kedua orangtuanya bahkan akan menyiksa MS jika pulang tanpa membawa uang.

“Ayah itu ayah tiri saya. Dia memukul, kadang bagian kepala. Kalau saya tidak bawa uang hasil mengemis,” ujar MS sesaat setelah diamankan aparat keamanan dari rumahnya, Rabu (18/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/9/2019), menurut warga sekitar, MS dipaksa untuk mengemis di jalan protokol dan warung kopi di Kota Lhokseumawe.

Jika pulang tidak membawa uang, MS akan diikat dengan rantai besi oleh orangtuanya.

MS juga dikurung dan kerap mendapatkan siksaan dari MI dan UG hingga jatuh sakit.

Polisi membawa tersangka UG, ibu yang menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019) (KOMPAS.com/MASRIADI)
Polisi membawa tersangka UG, ibu yang menyuruh anaknya mengemis di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (20/9/2019) (KOMPAS.com/MASRIADI) (Kompas.com)

Dilaporkan tetangga

MS yang kerap disika oleh orangtuanya diketahui pertama kali oleh tetangganya, yang kemudian melaporkan kekerasan tersebut ke personel Babinsa Koramil Banda Saki, Rabu (18/9/2019) sore.

Babinsa kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti untuk mendatangai rumah korban.

 "Menurut keterangan warga, korban menentang kedua orangtuanya. Korban melakukan perlawanan karena tidak mau membawa pulang hasil mengemis," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi.

Pasutri tersebut kemudian diperiksa di Polres Lhokseumawe.

Untuk sementara MS akan diamankan dan tinggal dengan keluarga terdekat lainnya.

Dilansir serambinews.com, Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, mengatakan ayah tiri korban yakni MI dan ibu kandung korban UG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah polisi melakukan penyelidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved