Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan PT Telkom dan Claro Segera Disidang
Hal tersebut menyusul telah dilimpahkan berkas perkaranya dari penyidik Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka pemalsuan dokumen tanah, M. Syarif Karaeng Naba segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.
Hal tersebut menyusul telah dilimpahkan berkas perkaranya dari penyidik Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala seksi (Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani pun benarkan hal itu. Dia akui, berkas tersangka sudah P21.
Calon Pebasket Berbakat SMP Negeri I Makassar Meninggal, Diduga Sinusitis
Nurdin Abdullah Instruksikan Dinas jalin Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota, Ini Targetnya
TNI Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Ditanya Baik-baik Lalu Dibekuk, Ada Juga Dibayar Rp 600 Ribu!
"Memang betul, berkas sudah dilimpahkan kemarin. Tersangka langsung ditahan 20 hari," katanya, Jumat (20/9/2019) sore.
Terdangka Karaeng Naba, ditersangkakan setelah diduga palsukan dokumen terkait gugat lahan Hotel Claro dan PT Telkom.
Bahkan, Karaeng Naba yang sebelumnya mengklaim mempunyai dokumen asli dan sebagai ahli waris, kini ia ditahan di Rutan.
Selama Naba ditahan di Rutan, sebelum ia disidang di PN Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara susun dakwaan.
Bahkan, JPU juga sementara menyusun pasal terkait perkara yang akan dikenakan ke tersangka Naba sebelum proses sidang.
"Iya kami belum tahu secara detail terkait perkara ini, itu kan kewenangan dari pihak JPU yang tangani," jelas Jaksa Tabrani.
Calon Pebasket Berbakat SMP Negeri I Makassar Meninggal, Diduga Sinusitis
Nurdin Abdullah Instruksikan Dinas jalin Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota, Ini Targetnya
TNI Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Ditanya Baik-baik Lalu Dibekuk, Ada Juga Dibayar Rp 600 Ribu!
Sebelumnya, Penyidik Subdit II Direktorat Tipidum Bareskrim Polri sebutkan, Syarif Naba resmi tersangka pada 21 Mei 2019.
Penetapan tersebut berdasrkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP / B / 1494 / XI / 2018 / Bareskrim, 21 Mei 2019, lalu.
"Ya, soal tersangka pemalsuan dokumen itu sudah dilimpahkan ke Kejari Makassar," ungkap penyidik, Kompol Amran Allobaji.
Selama kasus ini berproses di Bareskrim Mabes Polri, tim penyidik telah memeriksa sepuluh saksi berlaitan dengan kasus ini.
"Selama proses penyidikan ada 10 saksi yang diperiksa, tersangka juga akui telah memakai dokumen palsu," jelasnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: