Pemkab Gowa Gandeng Kejari Cegah Masalah Hukum Perdata
Antara lain pencegahan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta pendampingan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
"Artinya apabila Pemkab Gowa digugat maupun digugat oleh pihak ketiga secara perdata kami boleh ditunjuk sebagai pengacara negara," jelasnya.
Dengan demikian, kata Basjar, pengacara negara dari kejaksaan tersebut bertindak sebagai mediator, negosiator dan fasilitator dalam menyelesaikan masalah atau sengketa perdata.
Kendati demikian, dalam pemberian bantuan hukum, kejaksaan tidak jalan sendiri.
Namun pihak yang terlibat dalam masalah dapat juga menugaskan staf atau biro hukumnya bekerja bersama jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan masalah.
Olehnya dirinya berharap, Kejaksaan bisa diikutsertakan dalam menentukan proyek strategis untuk tahun 2020 mendatang, untuk membantu Pemkab Gowa jika terjadi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
"Semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik, dan kami bisa dilibatkan dalam pembangunan Pemkab Gowa," harap Basjar.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - BUMN PT Pelni Cari Banyak Karyawan, Cek Syarat & Link Daftar Online!
Jadwal Film Layar Lebar Terbaru Tayang di Biskop XXI M’Tos Makassar
TRIBUNWIKI: Didakwa Karena Berzina, Siapa Xena Xenita?
Hari Istimewa dalam Islam, Amalan Sunnah di Hari Jumat dari Perbanyak Doa hingga Baca Surah Al Kahfi