KPK Ungkap Kebohongan Eks Menpora Imam Nahrawi, Lihat Juga Harta Kekayaan Politikus PKB Itu
KPK ungkap kebohongan eks Menpora Imam Nahrawi, lihat juga harta kekayaan politikus PKB suami Obib Nahrawi itu.
TRIBUN-TIMUR.COM - KPK ungkap kebohongan eks Menpora Imam Nahrawi, lihat juga harta kekayaan politikus PKB suami Obib Nahrawi itu.
Kebohongan Imam Nahrawi soal dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu kemarin, padahal KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada awal September 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membantah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang menyebut dirinya baru mengetahui statusnya sebagai tersangka pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada awal September 2019.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu sudah kami beritahukan sebenarnya setidaknya di awal September 2019 ini kepada tersangka," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/9/2019).
Febri Diansyah menuturkan, penyidikan kasus yang menjerat Imam Nahrawi dan Ulum itu pun sudah dimulai sejak 28 Agustus 2019 lalu.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa baru tahu setelah pengumuman kemarin saya kira seharusnya bukan demikian informasi yang benar," ujar Febri Diansyah.
Di samping itu, Febri Diansyah juga membenarkan bahwa KPK telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri bagi Imam Nahrawi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
Baca: Ogah Disentuh Haris Suaminya, Nur Fikayanti Si Pengantin Baru Malah Kabur Bersama Pria Lain, Tragis!
Baca: Bandingkan Komentar Ustadz Abdul Somad dan Yusuf Mansur soal Film The Santri Dibintangi Wirda Mansur
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengaku baru mengetahui statusnya sebagai tersangka kasus dana hibah pada Rabu kemarin seusai konferensi pers yang digelar KPK.
KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Akibat perbuatannya, Imam Nahrawu dan Miftahul Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Pak Dokter Ditebas Dihadapan Istri Orang Gara-gara Dicurigai Selingkuh, Kronologi
Baca: Beredar Foto Syur dan Video Panas Mirip PNS di Bandung, Pemprov Jabar di Twitter, Astaga!
Imam Nahrawi merupakan Menpora kedua yang menjadi tersangka saat sedang menjabat.
Sebelumnya adalah Andi Alifian Mallarangeng.
Andi Alifian Mallarangeng sekaligus politikus Partai Demokrat pada saat itu, menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat.

Pada tanggal 7 Desember 2012, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pada saat itu, untuk sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono untuk mengambil alih tugas Menpora.
Pada tanggal 11 Januari 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Roy Suryo sebagai Menpora baru.
Pada 17 Oktober 2013, ia resmi ditahan di rumah tahanan KPK.
Andi Alifian Mallarangeng resmi ditahan setelah selama hampir setahun berstatus tersangka.
Imam Nahrawi: Saya Tidak seperti yang Dituduhkan KPK
Imam Nahrawi sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) itu membantah bahwa ia menerima uang pelicin seperti yang dituduhkan KPK.
"Saya tidak seperti yang dituduhkan," ujar Imam Nahrawi saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Saat ditanya apakah ia akan mengajukan praperadilan, Imam Nahrawi menjawab belum memikirkan hal tersebut.
"Saya belum berpikir apa pun kecuali menyampaikan diri mengikuti proses yang ada. Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan tidak ada potensi-potensi apapun dari pihak manapun yang paling penting," kata mantan anggota DPR RI itu.
Harta Kekayaan Naik
Imam Nahrawi memiliki harta kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.
Sebagaimana dikutip dari situs e- LHKPN, Imam Nahrawi terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) pada 31 Maret 2017 sebagai Menpora.
Terlihat kenaikan harta kekayaan yang cukup signifikan setelah empat tahun menjabat.
Sebelumnya, dalam LHKPN yang diserahkan Imam Nahrawi pada 1 November 2014, total kekayaannya senilai Rp 11.718.670.506 dan 20.000 dollar AS.
Saat itu, Imam Nahrawi baru masuk kabinet setelah sebulan sebelumnya dilantik sebagai anggota DPR RI 2014-2019.
Perbedaan harta kekayaan Imam saat sebelum dan setelah menjabat Menpora terlihat dari nilai harta tidak bergerak.
Tahun 2014, nilainya sebesar Rp 8.750.000.000. Sementara itu, pada 2018, nilainya naik menjadi Rp 14.099.635.000.
Dalam laporan tersebut, Imam tercatat mempunyai 12 bidang lahan di sejumlah kota, seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan.
Selain adanya penambahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), ada penambahan lahan dan bangunan selama empat tahun tersebut.
Pertama, lahan dan bangunan seluas 177 meter persegi/140 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.576.155.000.
Kemudian, ada penambahan lahan seluas 105 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 325.500.000.
Namun, ada pula lahan dan bangunan yang tak ada lagi di LHKPN tahun 2018, yakni lahan seluas 4.902 meter persegi di Jakarta Pusat perolehan tahun 2011 senilai Rp 1,4 miliar.
Ada pula lahan dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 140 meter persegi di Jakarta Selatan hasil perolehan tahun 2007 senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam LHKPN 2014, Imam Nahrawi dilaporkan memiliki motor merek Bajaj Pulsar tahun pembuatan 2008 senilai Rp 4 juta.
Namun, pada LHKPN 2018, motor tersebut tidak ada.
Hanya dilaporkan 4 unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 yang juga sudah ada di LHKPN sebelumnya.
Penambahan nilai juga terlihat pada harta bergerak lainnya.
Di LHKPN tahun 2018, harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 dari Rp 39,5 juta pada 2014.
Di LHKPN Imam Nahrawi juga ada penambahan surat berharga dari yang sebelumnya tak ada menjadi Rp 463.765.853 pada 2018.
Peningkatan nilai juga terlihat pada kasa dan setara kas, dari Rp 1.225.170.506 pada 2014 menjadi Rp 1.742.655.240 pada 2018.(*)