Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akui Ada 14 Pasal Bermasalah, Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Akui Ada 14 Pasal Bermasalah, Presiden Joko Widodo Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Tayang:
Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram @jokowi
Akui Ada 14 Pasal Bermasalah, Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda 

Akui Ada 14 Pasal Bermasalah, Presiden Joko Widodo Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Intruksikan Hal ini ke Menkumham Yasonna Laoly

TRIBUN-TIMUR.COM-Presiden Joko Widodo menyebut ada 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun DPR RI dan pemerintah.

"Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Oleh karena itu Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang.

Sosok Pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora Setelah Jadi Tersangka,Politisi PKB Kepercayaan Gus Dur

BKN bakal Bahas Rekrutmen CPNS 2019 dan P3K 2019 dalam Rakornas Kepegawaian, Kapan Pendaftaran?

Hasil China Open 2019-Pasangan Tontowi/Winny Terhenti, Anthony Sinisuka Ginting Sukses Revans

Ia sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.

Akui Ada 14 Pasal Bermasalah, Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Akui Ada 14 Pasal Bermasalah, Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda (Instagram @jokowi)

"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat.

Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.

Demonstrasi besar kemudian dilakukan aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).

Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.

Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.

Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved