3 Tersangka Penjualan Tahura di Bulukumba Ditetapkan, Satu Diantaranya Mantan Camat
Satu diantara ketiganya, yakni AM, adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya menjabat sebagai camat Bontobahari.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan Taman Hutan Raya (Tahura), di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Jumat (20/9/2019).
Ketiga tersangka masing-masing berisial AM, MN dan MU.
Pilkada Majene Makin Dekat, Usulan Anggaran KPU ke Pemkab Belum Disetujui
BERLANGSUNG LIVE STREAMING Persela Lamongan vs Arema FC, Siaran Langsung TV Indosiar & Vidio.com
7 Rumah di Kompleks Pesantren Ummul Mukminin Makassar Terbakar
Merasa Tak Korupsi, Kades Takkalala Luwu Utara Pertanyakan Status Tersangka
Kadis Damkar Pangkep Hembuskan Nafas Terakhir di RS Pelamonia
Satu diantara ketiganya, yakni AM, adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya menjabat sebagai camat Bontobahari.
Sementara MN dan MU adalah warga Bontobahari yang dalam kasus ini berperan sebagai penjual.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah kejaksaan mengantongi dua alat bukti dalam kasus penjualan tanah negara ini.
Seperti diantaranya bukti kepemilikan lahan dan akte jual beli, yang dikeluarkan oleh Camat Bontobahari kepada MN dan MU.
"Padahal ini kan lahan Tahura. Jadi sudah jelas ini adalah bukti kepemilikan palsu," jelas Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung dititip ke Lapas Kelas IIA Bulukumba, di Desa Taccorong, menggunakan mobil tahanan.
Berdasarkan penjelasan Andi Thirta, lahan tahura yang diperjualbelikan dalam kasus ini, yakni seluas 41,2 hektare.
Lahan tersebut dijual seharga Rp6 miliar, namun belum seluruhnya dibayar oleh pembeli.

"Baru setengahnya yang dibayar. Sebesar Rp3 miliar, tapi tidak semuanya diserahkan secara langsung. Ada tunai, ada juga yang di transfer," tambahnya.
Ketiga tersangka tersebut terancam hukuman penjara paling rendah satu tahun lamanya.
Selain mengamankan pelaku, Kejari Bulukumba juga mengamankan, satu unit mobil Toyota Yariz dengan nomor polisi DD 234 ZW.
Andi Thirta menegaskan, bahwa tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, aktivis Bulukumba kerap melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan dugaan penjualan tahura ini.
Pasalnya, penanganan kasus ini dinilai cukup lamban dan tak jelas muaranya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: