Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Tersangka Penjualan Tahura di Bulukumba Ditetapkan, Satu Diantaranya Mantan Camat

Satu diantara ketiganya, yakni AM, adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya menjabat sebagai camat Bontobahari.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
Firki/Tribun Bulukumba
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni (kanan) dan Kasi Intel Kejari Bulukumba Syahfrul (kiri), saat konferensi pers, Jumat (20/9/2019). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan Taman Hutan Raya (Tahura), di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Jumat (20/9/2019).

Ketiga tersangka masing-masing berisial AM, MN dan MU.

Pilkada Majene Makin Dekat, Usulan Anggaran KPU ke Pemkab Belum Disetujui

BERLANGSUNG LIVE STREAMING Persela Lamongan vs Arema FC, Siaran Langsung TV Indosiar & Vidio.com

7 Rumah di Kompleks Pesantren Ummul Mukminin Makassar Terbakar

Merasa Tak Korupsi, Kades Takkalala Luwu Utara Pertanyakan Status Tersangka

Kadis Damkar Pangkep Hembuskan Nafas Terakhir di RS Pelamonia

Satu diantara ketiganya, yakni AM, adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya menjabat sebagai camat Bontobahari.

Sementara MN dan MU adalah warga Bontobahari yang dalam kasus ini berperan sebagai penjual.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah kejaksaan mengantongi dua alat bukti dalam kasus penjualan tanah negara ini.

Seperti diantaranya bukti kepemilikan lahan dan akte jual beli, yang dikeluarkan oleh Camat Bontobahari kepada MN dan MU.

"Padahal ini kan lahan Tahura. Jadi sudah jelas ini adalah bukti kepemilikan palsu," jelas Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung dititip ke Lapas Kelas IIA Bulukumba, di Desa Taccorong, menggunakan mobil tahanan.

Berdasarkan penjelasan Andi Thirta, lahan tahura yang diperjualbelikan dalam kasus ini, yakni seluas 41,2 hektare.

Lahan tersebut dijual seharga Rp6 miliar, namun belum seluruhnya dibayar oleh pembeli.

Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni (kanan) dan Kasi Intel Kejari Bulukumba Syahfrul (kiri), saat konferensi pers, Jumat (20/9/2019).
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni (kanan) dan Kasi Intel Kejari Bulukumba Syahfrul (kiri), saat konferensi pers, Jumat (20/9/2019). (Firki/Tribun Bulukumba)

"Baru setengahnya yang dibayar. Sebesar Rp3 miliar, tapi tidak semuanya diserahkan secara langsung. Ada tunai, ada juga yang di transfer," tambahnya.

Ketiga tersangka tersebut terancam hukuman penjara paling rendah satu tahun lamanya.

Selain mengamankan pelaku, Kejari Bulukumba juga mengamankan, satu unit mobil Toyota Yariz dengan nomor polisi DD 234 ZW.

Andi Thirta menegaskan, bahwa tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, aktivis Bulukumba kerap melakukan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan dugaan penjualan tahura ini.

Pasalnya, penanganan kasus ini dinilai cukup lamban dan tak jelas muaranya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved