Mantan Kepala BPKAD Makassar Disebut Dalam Sidang Korupsi Rp 60 Miliar
Sidang perdana dugaan perkara korupsi Dana Hibah Pemkot Makassar ini, digelar di ruang Wirdjono Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (19/9/2019) pet
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama mantan Kepala BPKAD Makassar, Erwin F. Haija disebut dalam sidang korupsi Dana Hibah Pemkot Makassar kepada KPU.
Sidang perdana dugaan perkara korupsi Dana Hibah Pemkot Makassar ini, digelar di ruang Wirdjono Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (19/9/2019) petang.
Nama Erwin disebut dalam sidang ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dia selaku pihak yang memerintahkan untuk mencairkan anggaran hibah Rp 16 miliar.
Beli Rumah Elit DP Rp 4 Juta, Cicilan 900 Ribu di Kupa Royal Park Moncongloe Maros
PSM Unggul 1-0 Babak Pertama, Begini Jalannya Pertandingan
Golkar Resmi Tunjuk Patarai Amir Sebagai Ketua DPRD Maros
"Bahwa kemudian, 9 oktober 2017 yang bersangkutan (Erwin) memerintahkan agar mencairkan dana hibah dibuktikan dengan surat perintah Erwin," kata JPU, Fadjar.
Seperti diketahui, Erwin Haija saat ini jadi tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Kasus pertama, adalah dugaan korupsi pengadaan dan jasa di Pemkot Makassar.
Sementara kasus kedua, Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam dugaan kasus dana kegiatan dan penyuluhan Kecamatan di Makassar.

Kasus pertama, Erwin ditetapkan oleh tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Januari 2018. Dan kasus yang kedua, Erwin ditetapkan pada September 2018.
Seperti diketahui, dalam sidang di PN ini. Dua terdakwa, mantan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sabri dan mantan Bendahara KPU Kota, Habibi dihadirkan.
Dalam sidang ini, masih terkait dengan dugaan korupsi, kasus koruspi dana hibah Pemerintah Makassar ke KPU 2017-2018.
Beli Rumah Elit DP Rp 4 Juta, Cicilan 900 Ribu di Kupa Royal Park Moncongloe Maros
PSM Unggul 1-0 Babak Pertama, Begini Jalannya Pertandingan
Golkar Resmi Tunjuk Patarai Amir Sebagai Ketua DPRD Maros
Selama sidang, Sabri mengenakan kemeja ungu dan celana hitam, duduk disamping kiri, dan Habibi duduk disebelah kanan.
Dalam sidang perdana ini, Sabri dan Habibi hadir sebagai saksi dan terdakwa. Karena berkas kasus keduanya diajukan terpisah.
Sebelumnya, Habibi dan Sabri ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, 2018.
Keduanya tersangka, setelah diduga kuat menyalahgunakan dana hibah bersumber dari APBD Makassar senilai Rp. 60 miliar.
Dalam primair dakwaan, JPU sebutkan, anggaran Rp 60 miliar tersebut dicairkan selama dua tahap, di tahun 2017 dan 2018.
"Jadi ada dua tahap dicairkan, tahap awal pada 2017 sebesar Rp 16 miliar dan tahap kedua 2018 ada Rp 43 miliar," ujar JPU.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2019 dengan agenda, menghadirkan para saksi-saksi lain. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: