Kasus Dugaan Korupsi Dana Pemkot Rp 60 Miliar, Sabri dan Habibi Disidang
Sabri tidak sendiri, dia bersama mantan Bendahara KPU, Habibi menjalani sidang perdana di ruang Wirdjono, PN Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sabri menjalani sidang perdana di PN Makassar, Kamis (19/9/2019) sore.
Sabri tidak sendiri, dia bersama mantan Bendahara KPU, Habibi menjalani sidang perdana di ruang Wirdjono, PN Makassar.
Sidang perdana ini menyangkut dengan dugaan korupsi, kasus koruspi dana hibah Pemerintah Makassar ke KPU 2017-2018.
13 Remaja Terjaring Operasi Satpol PP Pinrang, Bupati: Panggil Orang Tuanya !
Diogo Campos Resmi Jadi Pemain Persebaya Surabaya di Liga 1 2019, Ini Profil dan Kehebatannya
Pemain dan Tim Produser Film Bebas Bakal Jumpa Pers di Nipah Mal
Harga Emas Bakal Naik Terus Hingga Akhir Tahun Ini
Selama sidang, Sabri mengenakan kemeja ungu dan celana hitam, duduk disamping kiri, dan Habibi duduk disebelah kanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadjar pun membacakan dakwaan terhadap terdakwa Habibi dan Sabri dihadapan Majelis Hakim.
"Terdakwa Habibi bertindak sendiri selaku bendahara pengeluaran, dan saksi Sabri selaku sekertaris KPU dan kuasa pengguna anggaran," kata JPU Fadjar saat sidang.

Dalam sidang perdana ini, Sabri dan Habibi hadir sebagai saksi dan terdakwa. Karena berkas kasus keduanya diajukan terpisah.
Sebelumnya, Habibi dan Sabri ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, 2018.
13 Remaja Terjaring Operasi Satpol PP Pinrang, Bupati: Panggil Orang Tuanya !
Diogo Campos Resmi Jadi Pemain Persebaya Surabaya di Liga 1 2019, Ini Profil dan Kehebatannya
Pemain dan Tim Produser Film Bebas Bakal Jumpa Pers di Nipah Mal
Harga Emas Bakal Naik Terus Hingga Akhir Tahun Ini
Keduanya tersangka, setelah didiga kuat menyalahgunakan dana hibah bersumber dari APBD Makassar senilai Rp. 60 miliar.
Dalam primair dakwaan, JPU sebutkan, anggaran Rp 60 miliar tersebut dicairkan selama dua tahap, di tahun 2017 dan 2018.
"Jadi ada dua tahap dicairkan, tahap awal pada 2017 sebesar Rp 16 miliar dan tahap kedua 2018 ada Rp 43 miliar," ujar JPU.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 6 Oktober 2019 dengan agenda, menghadirkan para saksi-saksi lain. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artis Cantik Syok Suami Selingkuh dengan Ibunya, Bermula Sang Ibu Minta Pijat Lalu Berhubungan Badan
VIRAL 2 Video Panas Mama Muda Sumedang Durasi Lebih 3 Menit & 39 Detik di WA, Disebar Selingkuhan
Lowongan Kerja Bank BCA Cari Karyawan, Terima Lulusan SMA, Daftar Online, Cek Syarat Lengkap di Sini
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 BUMN PT Pelni Terima Karyawan Besar-besaran, Cek Syarat, Daftar Online
Terakhir Hari Ini, Daftar Online Lowongan Kerja BUMN Telkom Group, Lulusan S1, Cek Lokasi Penempatan