Tolak Revisi UU KPK, Pengunjuk Rasa di Makassar Terlibat Baku Dorong dengan Polisi
Tolak Revisi UU KPK, Pengunjuk Rasa di Makassar Terlibat Baku Dorong dengan Polisi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Tolak Revisi UU KPK, Pengunjuk Rasa di Makassar Terlibat Baku Dorong dengan Polisi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --- Penetapan perubahan kedua undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan.
Sejumlah aliansi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel turun ke jalan menyampaikan aspirasinya menolak penetapan perubahan kedua UU KPK tersebut.
Unjuk rasa berlangsung di depan Gedung DPRD Sulsel JL Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang Makassar, Rabu (18/09/0219).
Baca: Hari Keempat, Api Belum Padam di TPA Tamangapa Makassar
Dari pantauan Tribun aksi tersebut awalnya berjalan lancar. Setelah aksi berlangsung beberapa menit tiba tiba diwarnai ketegangan
Pengunjuk rasa dan petugas keamanan yang mengawal jalannya aksi terlibat saling dorong.
Namun ketegangan tidak berlangsung lama. Setelah itu pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya hingga selesai.
HMI MPO, IMM, Pemuda Pancasila Makassar Tolak Penetapan Revisi UU KPK
Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel kembali melakukan aksi unjuk rasa di Flyover Makassar, Rabu (18/9/2019).
Selain Flyover, aksi unjuk rasa juga dilakukan di kantor DPRD Sulsel.
Mereka berunjuk rasa menolak penetapan hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembina Gasiba Tidak Tahan Lagi Ingin Gunakan Stadion Mini Bulukumba
Diet Super Ampuh: Turun 15 Kg Dalam 3 Bulan, Cek Tips-tipsnya
Posko Haji 2019 Berakhir, AirNav Indonesia MATSC: Kami Sudah Beri Pelayanan Terbaik
"Kami melakukan aksi damai menolak penetapan hasil revisi UU KPK yang telah ketok palu di DPR," kata Kordinator mimbar aksi, Tasrif saat memulai orasinya.
Tasrif yang juga pengurus HMI MP0 Cabang Makassar ini menuturkan, alasan penolakan terhadap disahkannya hasil revisi UU KPK karena hanya bermotif melemahkan lembaga anti rasuah.
"Atas rekomendasi kajian dan pengamatan kami khususnya dari HMI MPO, dan intruksi dari PB HMI, maka kami menolak penetapan hasil revisi tersebut," ujar alumni kampus Universitas Negeri Makassar ini.
Tasrif mengatakan, publik hari ini tiba-tiba dikejutkan oleh proses revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang mendadak dan tergesa-gesa.
sehingga mengabaikan terhadap aspirasi publik serta pihak terkait.
"Revisi memang suatu hal yang biasa atau dibolehkan manakala diperlukan. Tapi kita pertanyakan seberapa diperlukannya perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 ini hingga membuatnya harus diselesaikan secara cepat?," jelas Tasrif.
"Oleh karena itu kita harus menolak perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang telah ditetapkan oleh DPR," teriaknya
PB HMI Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menilai, ada skenario upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang Undang KPK yang sementara dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, KPK merupakan lembaga anti rasuah yang dibentuk atas amanat reformasi, ketika hampir seluruh lembaga penegak hukum di negara ini, tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.
"Oleh sebab itu, KPK dibentuk dengan kewenangannya yang power full supaya bisa dengan leluasa menindak, dan mencegah korupsi yg telah akut menjangkiti republik ini," kata Zuhad Aji di Jakarta, Sabtu (14/8/2019) dalam rilisnya.
Ady Ansar Ikut Mengambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati di PKS
Live Streaming Indonesia vs Kep Mariana Utara Penyisihan Grup Babak Kualifikasi Piala Asia 2020 U16
HUT ke 4, Manajemen Tribun Timur Beri Ucapan Selamat ke Four Point Makassar
Dosen hukum di Universitas Al-Azhar Jakarta ini menilai, jika selama sekitar 19 tahun KPK berdiri dengan kewenangannya, tidak ada masalah yang terlalu berarti dalam penggunaannya.
“Potensi penyalahgunaan wewenang itu selalu ada, dan terkandung dalam setiap wewenang. Tapi mari kita lihat apakah KPK memiliki rekam jejak penyalahgunaan wewenang seperti itu? kan tidak!”," ujar alumni Magister Hukum UII Yogyakarta ini.
Olehnya itu, PB HMI mengamati jika revisi UU KPK terkesan menimbulkan pertanyaan bagi publik, tentang alasan dilakukannya revisi UU KPK.
Meski sebenarnya, sebuah UU tidak bebas dari upaya perbaikan dan revisi. Tetapi untuk revisi UU KPK seakan terkesan dipaksakan dan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dan aspirasi dari publik.
"Atas dasar itu, PB HMI (MPO) mempertanyakan apa urgensi revisi UU KPK itu dilakukan hari ini? Apalagi revisi ini diinisiasi oleh sebuah lembaga negara yang memiliki rekam jejak banyak anggotanya tertangkap dan terbukti sebagai koruptor," tutupnya.
Baca: Polisi Akhirnya Tangkap Tersangka Dalang Keruruhan Jayapura, Bagaimana Nasib Veronica Koman?
Baca: Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW
Baca: Sisa 3 Hari, Daftar Online Rekrutmen BUMN PT PLN & 11 Anak Usahanya, Tes di 7 Kota termasuk Makassar
Baca: Jadwal Tanding 7 Wakil Indonesia di Hari ke-2 China Open 2019, Anthony Ginting dan Ahsan/Hendra Main
Baca: Bappeda Gowa Tekan Kemiskinan Melalui Aplikasi Sinangkis
Baca: Program KotaKu Gowa Dianugerahi Penghargaan Terbaik Nasional
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pelni Butuh Karyawan Banyak Posisi, Terima Lulusan SMA, Link Daftar Online
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artis Cantik Syok Suami Selingkuh dengan Ibunya, Bermula Sang Ibu Minta Pijat Lalu Berhubungan Badan
VIRAL 2 Video Panas Mama Muda Sumedang Durasi Lebih 3 Menit & 39 Detik di WA, Disebar Selingkuhan
Lowongan Kerja Bank BCA Cari Karyawan, Terima Lulusan SMA, Daftar Online, Cek Syarat Lengkap di Sini
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 BUMN PT Pelni Terima Karyawan Besar-besaran, Cek Syarat, Daftar Online
Terakhir Hari Ini, Daftar Online Lowongan Kerja BUMN Telkom Group, Lulusan S1, Cek Lokasi Penempatan
Baca: Pangkep Juga Cerah Berawan, Suhu Udara 22-33 Derajat Celcius