Tipikor Polres Luwu Utara Kembali Periksa Kades Takkalala, Korupsi?
Ini kali kedua Nasrianti diperiksi usai ditetapkan tersangka dalam kasus peyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penyidik Tipikor Polres Luwu Utara kembali memeriksa Kepala Desa Takkalala Nasrianti.
Ini kali kedua Nasrianti diperiksi usai ditetapkan tersangka dalam kasus peyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
"Sebelumnya Kades Takkalala sudah diperiksa sebagai tersangka, tadi pemeriksaan lanjutan," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Samsul Rijal, Rabu (18/9/2019).
Samsul menuturkan, pemeriksaan sudah masuk dalam materi perkara.
Gubernur Musa Rajekshah Ajak Anak ke Kancah Off Road, Ini Alasannya, dan Profilnya
DP All New Livina Mulai Rp 13 Jutaan di Pameran TSM
Benny Wahyudi Absen Lawan Tira Persikabo, Siapa Bakal Dimainkan Darije ?
"Kurang lebih lima jam dia kami periksa," katanya.
Sementara itu, pemberhentian sementara Nasrianti tengah diproses.
"Sementara proses, kami juga sudah memantau di sana setelah menerima salinan penetapan tersangka dari Polres, dan juga membuat telaah ke bupati," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara, Misbah secara terpisah.
Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak agar bersabar menunggu.
"Sekarang sudah di proses, tidak lama lagi. Kami juga sudah persiapkan pejabat sementara," katanya.
Nasrianti ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan DD tahun 2017.
Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019).
Samsul Rijal menyebutkan, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.
Gubernur Musa Rajekshah Ajak Anak ke Kancah Off Road, Ini Alasannya, dan Profilnya
DP All New Livina Mulai Rp 13 Jutaan di Pameran TSM
Benny Wahyudi Absen Lawan Tira Persikabo, Siapa Bakal Dimainkan Darije ?
Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.
"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan, Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggung jawab atas kerugian negara. Dia tersangka," kata Samsul Rijal.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: