Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua

Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua

net
Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua 

Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua

TRIBUN-TIMUR.COM,- Desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica Koman sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

Dengan kata lain, PBB minta polisi cabut perkaran Veronica Koman.

5 Fakta Video Panas Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp(WA) Alasan Kirim Foto Dada hingga Berzina

Ternyata Ini 5 Menu Sehat yang Bikin Shah Rukh Khan Masih Terlihat Keren di Usia 53 Tahun, Mau Coba?

Najwa Shihab Posting Topik Mata Najwa Judulnya KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi, Ada Jokowi Disebut

 "Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," sambung mereka.

Veronica Koman
Veronica Koman (Tribunnews.com)

Para ahli diketahui bernama:

1. Clement Nyaletsossi Voule dari Togo,

2. David Kaye dari Amerika Serikat,

3. Dubravka Šimonovi dari Kroasia,

4. Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan

5. Michel Forst dari Perancis.

Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica Koman, memblokir rekening dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.

Dalam keterangan tertulisnya, OHCHR juga mendorong pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak peserta aksi serta memastikan layanan internet tetap tersedia di Papua dan Papua Barat.

5 Fakta Video Panas Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp(WA) Alasan Kirim Foto Dada hingga Berzina

Ternyata Ini 5 Menu Sehat yang Bikin Shah Rukh Khan Masih Terlihat Keren di Usia 53 Tahun, Mau Coba?

Najwa Shihab Posting Topik Mata Najwa Judulnya KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi, Ada Jokowi Disebut

Sebab, pembatasan layanan internet yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 21 Agustus 2019.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved