Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Rp 26.5 Miliar, dari Kader PMII hingga Sekjen PKB

Profil Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Rp 26.5 Miliar, dari Kader PMII hingga Sekjen PKB

Instagram Imam Nahrawi @nahrawi_imam
Menpora Imam Nahrawi 

Profil Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Rp 26.5 Miliar, dari Kader PMII hingga Sekjen PKB

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengejutkan kembali merusak citra kepemimpinan Jokowi.

Anak buahnya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.

Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua

Revisi UU KPK Gerindra & PKS Beri Catatan, Demokrat Belum Bicara Yasonna: Presiden Setuju Jadi UU

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. 

Tak sendiri, Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka.

Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

 

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000.

Uang ini diterima melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Menpora Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi (Instagram Imam Nahrawi @nahrawi_imam)

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akhirnya Presiden Jawab Tudingan Fahri Hamzah Sebut Jokowi Merasa KPK Gangguan Motif Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Novel Baswedan Sepupu Anies Bongkar Pejabat yang Bersekongkol: Sistematis Kolaborasi

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Siapa Imam Nahrawi?

Menpora RI, Imam Nahrawi yang kini jadi tersangka.
Menpora RI, Imam Nahrawi yang kini jadi tersangka. (ANTARA/SIGID KURNIAWAN VIA KOMPAS.COM)

Dilansir dari wikipedia, Dr (HC) H Imam Nahrawi, SAg, MKP adalah seorang politikus berkebangsaan Indonesia.

Ia sekarang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved