Kades Tersangka Dana Desa di Luwu Utara Belum Diberhentikan, Begini Penjelasan Kadis PMD
Nasrianti ditetapkan tersangka penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh Polres Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE - Pemberhentian sementara Kepala Desa Takkalala Nasrianti, tengah dalam proses.
Nasrianti ditetapkan tersangka penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh Polres Luwu Utara.
"Sementara proses. Kami juga sudah memantau disana setelah menerima salinan penetapan tersangka dari Polres," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara, Misbah, Rabu (18/9/2019).
Ustadz Abdul Somad (UAS) Mendadak Menggigil, Lemas & Susah Berjalan,Tergoncang Saat Diperiksa Dokter
Sukseskan SKBKT dan BBKT Tingkat Sulsel, Dinas Kominfo Sidrap Siapkan Media Center
LINK LIVE STREAMING & LIVE SCORE TV Online Indosiar Persib Bandung vs Semen Padang, Akses Disini
Selain itu, pihaknya telah membuat telaah ke Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani.
Untuk itu, ia berharap kepada semua pihak agar bersabar.
"Sekarang sudah di proses, tidak lama lagi," tambah Misbah.
Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan penjabat sementara untuk menggantikan Nasrianti.
Nasrianti ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan DD tahun 2017.
Penetapan tersangka Nasrianti, disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis (5/9/2019) lalu.
Kalla Beton - Wijaya Karya Beton Tandatangani Perjanjian KSO
Blak-blakan Onadio Leonardo Akui Istrinya Hamil di Luar Nikah, Begini Pengakuannya, dan Profilnya
Jasa Raharja Beri Santunan Korban Lakalantas di Bili-bili Pinrang
Samsul Rijal menyebut, dari audit yang dilakukan Inspektorat Luwu Utara diketahui bahwa kerugian negara dalam pengelolaan DD Takkalala Rp 200 juta.
Dari temuan itu, Polres Luwu Utara kemudian meminta gelar perkara di Polda Sulsel.
"Berdasarkan fakta yang disajikan penyidik dalam gelar perkara, maka peserta rapat menyimpulkan bahwa Kepala Desa Takkalala Nasrianti ditetapkan selaku orang yang bertangggung jawab atas kerugian negara atau dia tersangka," terang Samsul Rijal.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: