Inilah Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan/Karhutla di Sumatera, Jabatannya Tinggi, Nama Perusahaan
Inilah tersangka kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera, jabatannya tinggi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah tersangka kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumatera, jabatannya tinggi, dan nama perusahaan.
Tersangka kebakaran hutan dan lahan terus bertambah.
Polda Sumatera Selatan menetapkan perusahaan PT Bumi Hijau Lestari (BHL) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ).
Polisi juga menetapkan Direktur Operasional PT BHL, Alvaro Khadafi atau yang berinisial AK sebagai tersangka.
"(Tersangka) inisial AK sebagai Diropsnal PT BHL," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2019).
Menurut kepolisian setempat, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena lalai mencegah terjadinya kebakaran.
Supriadi menyampaikan, perusahaan ini tidak menyiagakan petugas pemadaman kebakaran yang cukup untuk mencegah kebakaran.
"PT BHL mengelola kawasan Hutan Produksi Lalan, dianggap lalai dalam mencegah terjadinya kebakaran, petugas pemadam hanya 6 orang untuk bertanggung jawab terhadap lahan seluas sekitar 2.500 hektar," ujar dia.
Baca: Setelah Jokowi, Giliran Kapolri Ancam Copot Sejumlah Jenderal Gegara Asap, Siapa Saja Mereka?
Dengan begitu, ada 5 perusahaan dan 218 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Riau.
Jumlah itu bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9/2019) kemarin.
Rinciannya, ada 47 tersangka yang ditetapkan Polda Riau.
Kemudian, satu perusahaan yang menjadi tersangka di karhutla adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).
Selanjutnya, untuk daerah Sumsel, selain satu perusahaan itu, ada 27 tersangka individu.
Baca: Daftar Kampus Top Dunia dan Indonesia, Almamater Fadli Zon, Rocky Gerung Kalahkan Almamater Jokowi
Lalu, sebanyak 14 tersangka terkait karhutla di Jambi dan 4 tersangka di Kalimantan Selatan.
Untuk daerah Kalimantan Tengah, polda setempat menetapkan 65 orang dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) sebagai tersangka.
Terakhir, sebanyak 61 tersangka dan dua korporasi menjadi tersangka di Kalimantan Barat.
Baca: Kabar Buruk untuk Presiden Jokowi dan PKB, Menpora Imam Nahrawi Tersangka
Dua perusahaan yang menjadi tersangka di Kalbar yakni PT SISU dan PT SAP.
Saat ini, aparat kepolisian beserta TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah berusaha menangani karhutla tersebut.
Belum Ditahan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap Alvaro Khadafi.
Kombes Pol Supriadi mengatakan, kebakaran lahan itu bermula saat api muncul di luar areal konsensi.
Lalu, kebakaran semakin meluas hingga akhirnya masuk ke areal konsesi.
Namun, saat pemadaman berlangsung, pemadaman dilakukan tidak secara optimal karena hanya ada 6 petugas pemadam yang diturunkan.
"Penyidik menyimpulkan ada unsur pembiaran, ditambah lagi alat yang mereka gunakan untuk pemadaman tidak seimbang dengan areal kebakaran. AK sebagai petinggi di perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Supriadi, Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, Kombes Pol Supriadi mengatakan, sejumlah saksi atas kasus kebakaran lahan di areal PT BHL masih dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan sementara, perusahaan yang dipimpin oleh Alvaro Khadafi, diduga melakukan kelalaian hingga akhirnya kebakaran lahan seluas 2.500 hektare dilahan konsesi terjadi.
"Untuk keterlibatan korporasi lain belum ada, untuk tersangka baru satu dari PT BHL," kata Kombes Pol Supriadi.
Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan sebanyak 23 tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.
Dari 23 orang tersebut, salah satu diantaranya merupakan pelaksana lapangan yang bekerja di perusahaan PT BHL di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.(*)