Fakta Dibalik Penetapan Imam Nahrawi Tersangka, KPK Sebut Dana Hibah KONI Hanya Akal-akalan
Fakta Dibalik Penetapan Imam Nahrawi Tersangka, KPK Sebut Dana Hibah KONI Hanya Akal-akalan
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia / KONI oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga / Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
Tersangka tersebut ialah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Hal ini disebutkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers KPK di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), sore.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Baca: Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Kekayaan Menpora Imam Nahrawi Sebelum Jadi Menteri, Hanya Segini
Baca: Disebut Terima Uang Rp 26,5 Miliar, Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Kasusnya
Baca: Profil Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Rp 26.5 Miliar, dari Kader PMII hingga Sekjen PKB
Lebih lanjut, ia menyebutkan pengadaan dana hibah ini hanya akal-akalan dan tidak sesuai dengan realita yang dibutuhkan.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang diharuskan adalah 17,9 miliar. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya" lanjutnya.
Alex Marwata menuturkan, Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex Marwata.
Dugaan lain yakni uang total Rp 26,5 miliar tersebut digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Ini Daftar Kekayaan Menpora Imam Nahrawi Sebelum Jadi Menteri, Hanya Segini
Baca: Disebut Terima Uang Rp 26,5 Miliar, Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Kasusnya
Baca: Profil Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Rp 26.5 Miliar, dari Kader PMII hingga Sekjen PKB
Profil Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Rp 26.5 Miliar
Kabar mengejutkan kembali merusak citra kepemimpinan Jokowi.
Anak buahnya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.