Ada Apa? PBB Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Veronica Koman yang Kini Lari ke Luar Negeri
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Salah satu unggahan yang dimaksud ialah "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Respon Polisi
Polda Jawa Timur menolak segala bentuk diintervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica Koman, sebagai tersangka.
Hal itu terkait desakan para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk mencabut segala tuduhan terhadap Veronica Koman.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.
"Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," ujar Barung ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Tidak hanya itu, kata Barung, polisi akan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica.
Jika Veronica tidak memenuhi panggilan untuk diminta keterangan hingga Rabu hari ini, Barung menuturkan, polisi akan menerbitkan DPO pada minggu depan.
"Mungkin minggu depan, sampai hari ini yang bersangkutan belum menghadap," tuturnya.
Polisi Tangkap Dalang Kerusuhan Jayapura
Polda Papua menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay yang merupakan tersangka dalang kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus lalu.
"Kira-kira jam 18 (17/9/2019) ditangkap oleh tim gabungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolda Papua Irjen Rudolf A Rodja, di Jayapura, Rabu (18/9/2019).