Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Hibahkan Lahan untuk Yayasan Masjid Al Markaz, Ini Pandangan Fraksi DPRD Sulsel

Ranperda tentang hibah lahan atau tanah kepada Yayasan Islami Center Masjid Al Markaz Al Islami.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulsel 

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, gelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Ranperda tentang hibah lahan atau tanah kepada Yayasan Islami Center Masjid Al Markaz Al Islami.

Rapat berlangsung Selasa (17/09/2019) dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif dari Partai Demokrat.

Setiap Fraksi diminta untuk naik membacakan andangan fraksi terhadap rancangan tersebut. Kecuali dari Fraksi Golkar.

Tidak ada satupun anggota Fraksi Golkar hadir di dalam rapat.

Revisi UU KPK Gerindra & PKS Beri Catatan, Demokrat Belum Bicara Yasonna: Presiden Setuju Jadi UU

Link Live Streaming Inter Milan vs Slavia Praha Liga Champion 2019 Live SCTV, Tonton di HP

PSM Waspadai Tira-Persikabo, Darije Harap RD Tak Parkir Bus

Kendati demikian, rapat parpurna ini tetap dimulai.

Syahar menganggap dari 21 anggotan DPRD yang mewakili masing masing Fraksinya sudah memenuhi kuorum .

Rapat ini juga hanya pemandangan umum fraksi dan belum pengambilan keputusan. Min ggu depan baru dijawab Gubernur.

"Rapat yang hadir sudah diwakili sebagian anggota fraksi. Karena sebagian anggota lainnya hari ini mengikuti kegiatan di luar, maka dianggap terhitung. Dan tidak mengubah subtansinya" kata Syahar.

Pandangan umum Fraksi Hanura yang dibacakan langsung Alex Palinggi.

Dia meminta kepada Gubernur agar pelepasan hibah lahan Al Markas Al Islami seluas 72 hektar, sekiranya diawali dengan peraturan daerah.

Setelah itu keputusan Gubernur dan persetujuan terkait pelepasan aset Al Islami tersebut.

Kedua berharap kepada Gubernur dalam pengelolaan Masjid Al Markaz dapat lebih optimal terhadap bagaimana gambaran optimalisasi pihak yayasan, dalam mengembangkan peradapan Islam melalui penyerahan hibah tersebut.

Revisi UU KPK Gerindra & PKS Beri Catatan, Demokrat Belum Bicara Yasonna: Presiden Setuju Jadi UU

Link Live Streaming Inter Milan vs Slavia Praha Liga Champion 2019 Live SCTV, Tonton di HP

PSM Waspadai Tira-Persikabo, Darije Harap RD Tak Parkir Bus

"Ketiga Fraksi Hanura memperhatikan pula adanya aktivitas perekonomian, selain menjadi pusat pendidikan dan menjadi pengkajian islam," katanya.

'Untuk diharapkan adanya kejelasan terkait eperan dan keterlibatan Pemprov dalam yayasan, khususnya pada emanfaatan lahan untuk aktivitas perekonomian yang meraup keuntungan begitu besar. Mohon penjelasnya,' kata Alex Palinggi dalam pandangan Fraksinya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved