Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan

DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
Inilah 7 Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR RI, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan 

Inilah 7 Poin revisi UU KPK yang Disepakati DPR RI, Laode Syarif Sebut Lumpuhkan Penindakan

TRIBUN-TIMUR.COM-DPR RI dan Pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Ada beberapa hal-hal pokok yang mengemuka dan kemudian disepakati dalam rapat panja," ujar Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto saat menyampaikan laporan hasil rapat.

Dicerca Setelah Isu Setujui Revisi UU KPK, Pembelaan Diri Jokowi, Klaim Tolak 4 Poin, Faktanya?

Sikap Jokowi Atas Proses Revisi UU KPK dan Pemilihan Pimpinan KPK
Sikap Jokowi Atas Proses Revisi UU KPK dan Pemilihan Pimpinan KPK (Tribunnews)

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

 KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Dengan demikian, pembahasan akan dilanjutkan dengan Rapat Kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi.

Ada Apa? Saut Situmorang Berhenti Jadi Pimpinan KPK Tak Lama Setelah Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Dengan demikian pembahasan dilanjutkan dalam pembahasan tahap II untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Totok.

Di tengah mulusnya pembahasan revisi UU KPK ini, pimpinan lembaga antirasuah itu sendiri meminta dilibatkan. 

KPK Minta Dilibatkan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan mengirimkan surat ke DPR agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini. (Tribunnews)

"Hari ini (Senin), pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

Hasil China Open 2019-Tommy Sugiarto Lewati Ujian Pertama, Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir

Agus menuturkan, KPK merasa perlu dilibatkan karena hingga kini pihaknya sama sekali belum menerima draf resmi revisi UU KPK.

Selain itu, Agus juga meminta DPR untuk tidak buru-buru membahas revisi UU KPK.

Menurut Agus, pembahasan UU KPK perlu melibatkan banyak supaya aturan itu dapat disusun secara matang.

"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," ujar Agus.

Rupiah Kembali Melemah ke Level Rp 14.094 per Dolar AS, Harga Emas Antam Stagnan

Dorongan agar KPK dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK juga datang dari mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki. 

"Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, diperbanyak menyerap aspirasi, diperbanyak menyerap pendapat," kata Ruki di Gedung Merah Putih KPK, Senin. 

Hal senada disampaikan oleh mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah. Ia meminta DPR membahas revisi UU KPK dengan kepala dingin dan tidak tergesa-gesa seakan diburu waktu.

"Bagaimanapun, keputusan yang diambil dengan situasi hari yang panas, emosi, tergesa-gesa, potensial akan menghasilkan hal yang tidak baik," kata Chandra.

Lumpuhkan Penindakan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif berpendapat UU KPK hasil revisi yang baru disahkan DPR akan melumpuhkan penindakan di Komisi tersebut.

Laode mengaku belum menerima informasi resmi terkait pengesahan UU KPK dan baru mendengarnya lewat media massa.

"Jika apa yg kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9/2019).

Menurut Laode, UU KPK hasil revisi yang telah disahkan pun tak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) pekan lalu.

"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," ujar Laode.

Laode sendiri tidak menjabarkan poin-poin dalam UU KPK hasil revisi yang dinilainya akan melumpuhkan penindakan KPK.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sempat membeberkan sembilan poin revisi UU KPK yang dapat melemahkan KPK antara lain keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan SP3.

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang. Perjalanan revisi ini berjalan singkat.

Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPKsebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.

Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(Kompas.com/Kristian Erdianto/Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakati Seluruh Poin Revisi UU KPK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved