Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Malamnya Dicabuli Pacar, Besoknya Gadis 17 Tahun Ini Diperkosa Ayah Angkat,Alasan Tak Bisa Tolak

Malamnya dicabuli pacar, Besoknya gadis 17 Tahun Ini Diperkosa ayah angkat,Alasan Tak Bisa Tolak

Editor: Waode Nurmin
Ilustrasi/NET
Malamnya Dicabuli Pacar, Besoknya Gadis 17 Tahun Ini Diperkosa Ayah Angkat,Alasan Tak Bisa Tolak 

Hasil pemeriksaan, korban mengakui sebelum dipaksa oleh orangtua angkatnya berhubungan badan, korban juga disetubuhi pacarnya.

"Karena korban masih di bawah umur, pacarnya juga sudah kita tangkap dan kami lakukan penahanan. Kedua pelaku kami proses dalam kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. (*)

Ayah angkat Ambil Kesempatan rudapaksa anak asuh nya, Hamil, Melahirkan Lalu Meninggal Dunia

Seorang kakek yang sudah dianggap ayah angkat tega merudapaksa anak asuh nya berumur 15 tahun.

Si kakek itu diberikan tugas sebagai ayah angkat dan menjaga korban sebagai anak asuh nya karena oranguta korban bekerja ke luar negeri

Pelaku pencabulan siswi SMP berinisial EPJD bernama Heri Sumitno (71)

Namun sebaliknya, bukannya mendapat kasih sayang justru bertolak belakang mendapatkan pelakukan bejat.

Heri juga merupakan tetangganya Perumahan Blue Safir, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Akibat perlakuan bejatnya EPJD mengandung hingga meninggal dunia akibat proses persalinan prematur.

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ermawan, pelaku telah mengurus korban atau menjadi ayah angkat korban sejak Sekolah Dasar (SD) dikarenakan orangtua korban pergi kerja jauh.

"Jadi memang mereka tetangga sejak tahun 2014, tapi Juli 2017 diserahkan kepada pelaku oleh ibunya karena harus kerja ke luar negeri. Ayah korban juga sudah lama meninggalkan korban,"kata Imron kepada awak media, Kamis (4/7/2019).

Kemudian awal mula pelaku mencabuli korban, ketika pelaku meminta korban memijat pelaku.

Dari situ pelaku tergiur, dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Persetubuhan sudah dilakukan berkali-kali mulai Desember 2018 hingga 30 Juni 2019 atau saat hamil pelaku juga tetap menggauli anak angkatnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved