Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bundu Tebas Parang Adik Kandung Sendiri di Gowa

Warga Dusun Bonto Bila, Desa Biringala, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa ini diamankan petugas karena terlibat kasus penganiyaan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribungowa.com
Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim memimpin rilis kasus penganiayaan kakak beradik di Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Bundu Daeng Beta (70) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Gowa, Senin (16/9/2019).

Warga Dusun Bonto Bila, Desa Biringala, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa ini diamankan petugas karena terlibat kasus penganiyaan.

Meski Tak Didukung Pemerintah Toraja Utara, 2 Tim Futsal Tana Toraja Juarai Kejurda Futsal

BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi di Maros, Satu Rumah Dilalap Api

DFSK Raih 57 SPK Selama GIIAS Makassar, Ini Mobil Terlaris

VIDEO: Detik-detik Kebakaran MTs Guppi Mamuju

Kronologi Ular Kobra Keluar Sarang hingga Piton Raksasa Hangus Terpanggang Akibat Kebakaran Hutan

Korban tak lain adalah adik kandungnya sendiri, Daeng Puji (60).

Kejadian nahas tersebut terjadi di depan rumah korban pada Minggu (15/9/2019) sore kemarin sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolsek Barombong, AKP Muh Hasyim menuturkan, pelaku menebas adik kandungnya dengan sebilah parang miliknya.

Bundu Daeng Beta tak terima dipukul oleh adiknya sendiri ketika sedang mencabut rumput.

Bundu rupanya naik pitam. Ia pun mengambil parang yang ada di gerobak.

Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim memimpin rilis kasus penganiayaan kakak beradik di Gowa.
Kapolsek Barombong AKP Muh Hasyim memimpin rilis kasus penganiayaan kakak beradik di Gowa. (Ari Maryadi/Tribungowa.com)

Selanjutnya membalas pukulan sang adik menggunakan parang sebanyak tiga kali.

"Mengenai bagian kepala, punggung sebelah kiri dan telinga," kata AKP Hasyim di Mapolsek Barombong, Senin (16/9/2019) siang.

Perwira polisi tiga balok ini melanjutkan, korban dan pelaku yang merupakan saudara kandung tinggal bertetanggan di dusun yang sama.

Rumah keduanya hanya berjarak sekitar 50 meter. "Pelaku BB telah diamankan ke Mapolsek Barombong pascakejadian," imbuh Hasyim.

Polisi menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukum lima tahun penjara. (*0

Antisipasi Dampak Asap TPA Antang, Warga Sungguminasa Gowa Pakai Masker

 Dampak kebakaran TPA Antang terasa hingga ke permukiman warga di wilayah Kabupaten Gowa, Senin (16/9/2019) hari ini.

Dampak tersebut utamanya terasa di wilayah Samata dan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved