Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PB HMI Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK

Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, KPK merupakan lembaga anti rasuah yang dibentuk atas amanat reformasi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Ist
Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAS - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) menilai, ada skenario upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi Undang Undang KPK yang sementara dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Ketua Umum Pengurus Besar HMI (MPO), Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, KPK merupakan lembaga anti rasuah yang dibentuk atas amanat reformasi, ketika hampir seluruh lembaga penegak hukum di negara ini, tidak lagi dipercaya oleh masyarakat.

"Oleh sebab itu, KPK dibentuk dengan kewenangannya yang power full supaya bisa dengan leluasa menindak, dan mencegah korupsi yg telah akut menjangkiti republik ini," kata Zuhad Aji di Jakarta, Sabtu (14/8/2019) dalam rilisnya.

Milanisti Indonesia Sazione Makassar Lolos ke Surabaya

KABAR GEMBIRA Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes Juga Tunjangan

Dua Kekasih Gelapnya Tak Ingin Bertanggung Jawab, Janda Muda Ini Bingung Siapa Ayah Bayinya

Dosen hukum di Universitas Al-Azhar Jakarta ini menilai, jika selama sekitar 19 tahun KPK berdiri dengan kewenangannya, tidak ada masalah yang terlalu berarti dalam penggunaannya.

“Potensi penyalahgunaan wewenang itu selalu ada, dan terkandung dalam setiap wewenang. Tapi mari kita lihat apakah KPK memiliki rekam jejak penyalahgunaan wewenang seperti itu? kan tidak!”," ujar alumni Magister Hukum UII Yogyakarta ini.

Olehnya itu, PB HMI mengamati jika revisi UU KPK terkesan menimbulkan pertanyaan bagi publik, tentang alasan dilakukannya revisi UU KPK.

Meski sebenarnya, sebuah UU tidak bebas dari upaya perbaikan dan revisi. Tetapi untuk revisi UU KPK seakan terkesan dipaksakan dan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dan aspirasi dari publik.

"Atas dasar itu, PB HMI (MPO) mempertanyakan apa urgensi revisi UU KPK itu dilakukan hari ini? Apalagi revisi ini diinisiasi oleh sebuah lembaga negara yang memiliki rekam jejak banyak anggotanya tertangkap dan terbukti sebagai koruptor," tutupnya.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved