Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pimpinan Aliran Tajul Al Khalwatiyah Digeledah Polisi di Gowa

Ada puluhan polisi bersenjata lengkap yang mendatangi rumah yang berlokasi di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang ini.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Humas Polres Gowa
Anggota Polres Gowa menggeledah kediaman Puang La'lang di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. ( 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kediaman pemimpin aliran Tajul Al Khalwatiyah, Puang La'lang mendadak didatangi polisi, Sabtu (14/9/2019) kemarin.

Ada puluhan polisi bersenjata lengkap yang mendatangi rumah yang berlokasi di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang ini.

Kunker, Bupati Luwu Akan Prioritaskan Pembangunan di Walenrang Barat

SEDANG BERLANGSUNG 3 Link Live Streaming TV Online Trans7 MotoGP San Marino 2019 Sirkuit Misano

PSM Bertandang ke Markas Badak Lampung, Ezra Walian Explore Makassar Bareng Kekasih

VIDEO: Begini Padatnya Pulau Karampuang di Akhir Pekan Ini

VIDEO: Peresmian Peta Lokasi Spot Diving Pulau Karampuang

Pihak Jemaah Tajul Al Khalwatiyah tentu saja tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya dan sejumlah jemaah, mereka menolak penggeledahan.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa pun berlangsung cukup alot.

Hingga akhirnya Sang komandan, AKBP Shinto Silitonga turun tangan.

Perwira polisi dua melati ini turun meredam protes dari jamaah untuk memastikan kelancaran penggeledahan.

“ Jika ada pihak yang ingin menggugat atau merasa tindakan kepolisian ini berlebihan, maka silakan lakukan praperadilan,” kata Shinto.

Aliran Tajul Al Khalwatiyah yang dipimpin Puang La'lang memang dinyatakan sesat oleh MUI Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu.

Aliran kepercayaan yang berlokasi di Kabupaten Gowa ini diberi fatwa larangan dari MUI Kabupaten Gowa.

Pemimpin dan pengikut Tajul Al Khalwatiyah diminta mempelajari dan menyesuaikan diri terhadap fatwa MUI yang telah diberikan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Gowa Prof. Dr. H. Abd Renreng menyerahkan surat keputusan fatwa larangan kepada aliran Tajul Al Khalwatiyah, pada 2 Juni 2019 lalu.

Anggota Polres Gowa menggeledah kediaman Puang La'lang di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. (
Anggota Polres Gowa menggeledah kediaman Puang La'lang di Dusun Tamalate Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. ( (Humas Polres Gowa)

Hingga akhirnya MUI Kabupaten Gowa melaporkan Tajul Al Khalwatiyah sebagai aliran agama sesat ke Mapolres Gowa, pada Rabu (11/9/2019) lalu. Tajul Khalwatiyah juga dilaporkan dugaan penistaan agama.

Polisi pun melakukan penggeledahan terhadap rumah Puang La’lang sebagai pihak terlapor dugaan aliran sesat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah dokumen, surat, maupun uang. Barang-barang tersebut kemudian disita oleh petugas.

“Kepada pengikut aliran agama Puang La’lang, percayakan penegakan hukum dan prosesnya kepada Polres Gowa," imbuh Shinto.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved